logo batamtoday
Sabtu, 16 November 2024
Panbil Group


Polres Tanjungpinang Amankan Tersangka Korupsi Stikom IGA di Jakarta
Jum\'at, 02-06-2017 | 19:50 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro (Foto: dok.batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menyatakan telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan pendidikan senilai Rp5 miliar di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi International Gurindam Archipelago (Stikom IGA) Tanjungpinang di kantor BPK-RI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun karena tersangka mengaku sakit, saat ini yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro membenarkan diamankannya tersangka dugaan korupsi dana hibah bantuan pendidikan Stikom IGA Tanjungpinang itu.

Namun untuk lebih detail, Kapolres menyatakan akan melakukan ekspos, tindak lanjut penanganan kasus korupsi tersebut dalam waktu dekat. "Orangnya masih sakit, dalam waktu dekat akan kami ekspos," ujar Kapolres, Jumat (2/6/2017).

Joko Bintoro juga menegaskan, proses hukum dugaan korupsi dana hibah pendidikan yang saat ini masuk dalam penyidikan Polres, akan tetap dilanjutkan. Dan selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga tengah mengajukan audit nilai kerugiaan negara ke BPK-RI.

"Sejumlah saksi sudah diperiksa, demikian juga audit nilai kerugian, sudah kami mohonkan ke BPK, mudah-mudahan minggu depan sudah ada hasil dan sekaligus meminta keterangan saksi ahli auditor BPK-RI," ujarnya.

Mengenai pemeriksaan tersangka, Joko Bintoro menambahkan, akan dilakukan setelah yang bersangkutan, dinyatakan dokter pulih dan dapat menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang ini juga menyatakana, telah menetapakan Mr sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan dana hibah pendidikan Kementerian Pendidikan ke Stikom IGA Tanjungpinang itu.

Dan bahkan, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, penyidik Polres Tanjungpinang, telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun belum dipenuhi, hingga akhirnya Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan.

Dugaan korupsi penggunaan danah hibah pendidikan itu, berawal dari pengucuran dana hibah pendidikan yang diperoleh Stikom IGA Tanjungpinang dari kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi International Gurindam Archipelago (Stikom IGA) Tanjungpinang. Dana hibah yang diperoleh sebesar Rp5 miliar dari APBN 2013 untuk pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Hanya saja, isi proposal itu tidak dijalankan sebagimana mestinya. Dana Hibah pendidikan yang dikucurkan Kementeriaan Pendidikan, masuk ke rekening tabungan Ketua Yayasan.

Selanjutnya, dana tersebut diambil dan digunakan tidak sesuai peruntukannya sesuai dengan proposal yang diajukan. kendati ada sejumlah barang kebutuhan Kampus Stikom IGA yang dibeli, namun fakta penyelidikan dan penyidikan Polisi, ternyata juga tidak sesuai dengan spek, sehingga tidak dapat dibuktikan dan di pertangungjawabkan penggunaanya.

Editor: Udin

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit