PROPERTINEWS.COM, Batam - Pagelaran Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD REI Khusus Kota Batam tengah dilaksanakan pada Rabu (5/4/2017) di Hotel Harris Batam Center. Musda kali ini mengambil tema "Batam di Tengah Deregulasi Perizinan dan Peningkatan Pelayanan Publik".
Dalam laporannya pada pembukaan acara, Ketua Penyelenggara Musda IV REI, Paijan, menjelaskan, bahwa melalui pertemuan ini ada hal-hal yang ingin dicapai, yaitu mengenai tercapainya pelayanan yang mudah, jelas waktu dan biayanya, pelayanan yang transparan dan dapat dilakukan di satu tempat.
Sedangkan Ketua REI Khusus Batam, Djaja Roeslim, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, saat ini REI Batam menaungi 158 anggota dan 78 yang masih aktif. Sebagian dari anggota telah habis proyek di Batam. Sedangkan sebagian lainnya "agak kehabisan nafas" akibat proses IPH yang terhambat.
"Aturan mengenai IPH dan pecah PL memang sudah aturannya dari BP Batam. Kami tidak keberatan untuk mengikuti aturan, tapi seberapa lama pengurusan dokumen tersebut kepada masyarakat, itu yang menjadi masalah. Karena hal ini turut menyangkut pelayanan kami bagi masyarakat," ujar Djaja Roeslim.
Ditambahkan, pihaknya tidak keberatan bila dilibatkan atau dimintakan masukan untuk perbaikan masalah pelayanan properti di Batam.
Sementara Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro yang turut diundang dalam Musda VI REI mengungkapkan,, real estate merupakan industri pembangunan perumahan yang penting dalam perekonomian di Batam.
"Dampak multiplayer industri real estate ini sangat tinggi, khusunya bagi industri pendukung lain, seperti industri semen dan ketenagakerjaan. Penjualan real estate juga menjadi tolak ukur dari pertumbuhan ekonomi kita," tutur Hatanto.
Hatanto menyoroti, jika Kota Batam memang dipersiapkan sebagai daerah industri, maka harus diperhatikan kondisi relevannya 30 hingga 40 tahun ke depan. Di mana kondisi saat ini, BP Batam hanya memegang 700 hektar lahan dari 7.700 hektar lahan yang belum dibangun.
"Kalau mau menjadi daerah industri, harus dipikirkan lagi pengalokasian lahan. Takutnya kita akan terlibas dalam persaingan 30-40 tahun ke depan," kata Hatanto.
Saat ini, pihaknya hanya ingin menegaskan aturan main yang sudah ada sejak dulu dan memberi kepastian melalui aturan tersebut.
"Saya tidak bermaksud mempersulit. Saya hanya ingin menegakkan peraturan. Pengalokasian lahan ini harus diperhatikan, begitu pula dengan dasar ekonomi yang kita pilih untuk memajukan Kota Batam," tambah Hatanto.
Sementara Wali Kota Batam, Rudi, mengomentari pertumbuhan ekonomi Batam yang tahun ini turun dari 7 persen menjadi 4,13 persen. Permasalahan pelayanan perizinan yang dikelola oleh BP Batam, menurutnya, menjadi andil besar dalam penurunan pertumbuhan ekonomi tersebut.
"Masalah dokumen yang digunakan dalam pengurusan IPH harusnya dikerjakan oleh BP Batam selaku yang mengeluarkan dokumen. Jangan membebankan masyarakat dengan mempersulit pengurusan dokumen IPH," jelas Rudi.
Ditambahkan Rudi, awal pembentukan Batam, memang benar 60 persen yang turut membangun Kota Batam adalah pengusaha. Tapi sekarang 10 persen pun target pembangunan tidak tercapai akibat permasalahan tersebut.
Dan untuk REI, Rudi menitipkan pesan, agar REI Batam memberikan kinerja terbaik dalam pelayanannya kepada masyarakat.
"Apa yang sudah dijanjikan anggota REI kepada masyarakat, harus dilaksanakan. Serta diharapkan tidak merubah pekerjaan yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Batam untuk membangun Kota Batam," pungkas Rudi.
Editor: Udin