BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara SMKN 01 Batam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 sebesar Rp 468 juta.
"Hari ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan dua orang berinisial L dan M sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Bos tahun anggaran 2017-2019. Kedua tersangka selaku Kepala Sekolah dan Bendahara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejari Batam, Senin (17/10/2022).
Aji menjelaskan, dalam kasus ini tim Pidsus Kejari Batam telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas dan secara maksimal.
Penetapan tersangka, kata Aji, setelah hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 yang telah di rampungkan pihak BPKP Kepri.
"Dari hasil audit BPKP, diketahui bahwa nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai Rp 468.974.117," ujar Aji.
Aji menjelaskan, sebelum melakukan penetapan tersangka, tim penyidik pidsus telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Kepala Sekolah SMKN 01, dua orang Bendahara SMKN 01, Ketua Komite serta pihak penyedia buku, pihak penyedia ATK dan penyedia lainnya.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di sekolah tersebut.
Aji menuturkan, modus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMKN 01 Batam hampir sama atau mirip dengan kasus korupsi di SMAN 01 Batam yang saat ini sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
"Modusnya hampir sama atau mirip, yakni memanipulasi anggaran belanja (mark up anggaran) dana Bos untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah fiktif," tambahnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Yudha