logo batamtoday
Sabtu, 16 November 2024
Panbil Group


Kondisi SMAN 26 Kota Batam, Potret Buram Pendidikan di Kepri
Senin, 11-10-2021 | 10:52 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Kondisi terkini ruang kelas SMAN 26 Kota Batam. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan siswa SMAN 26 Batam ribut, lalu mengelar aksi demo di sekolah mereka yang berlokasi di kawasan Botania, Batam Kota. Pasalnya, mereka kekurangan ruang belajar.

Merespon kejadian itu, Komisi IV DPRD Kepulauan Riau bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pun berkunjung ke sekolah tersebut, Kamis (7/10/2021). Mereka pun disambut Kepala SMA Negeri 26 Batam, Midi S.Pd berserta para guru dan komite sekolah.

"Wajar saja para siswa dan orangtua siswa demo, karena sudah hampir tiga tahun sekolah ini berdiri, hanya terdapat dua ruang kelas, itu pun kosong tidak dilengkapi meubeler," ujar Sekretaris Komisi 4 DPRD Provinsi Kepri Ir. Wirya Putra Sar Silalahi kepada BATAMTODAY.COM, Senin (11/10/2021).

Padahal, lanjut Wirya, SMAN 26 Batam mempunyai lebih dari 300 siswa dan 10 kelas. Yang terdiri dari 5 kelas 10, 4 kelas 11, dan 1 kelas 12. Dua kelas belajar di lokasi SMAN 26 dan 8 kelas masih menumpang di SMAN 3 Batam.

"Untuk ruang guru, mereka masih menyewa ruko di sekitar sekolah. Dan karena masih menumpang di SMAN 3 Batam, mereka terpaksa harus masuk sekolah shift siang," ungkap Wirya.

Ketika masih belajar daring, mungkin belum terasa kendala kekurangan ruang kelas, tetapi ketika sekarang sudah tatap muka, barulah terasa sangat kekurangan ruang kelas belajar.

Yang lebih menyedihkan lagi, guru ASN di SMAN 26 hanya 3 orang. Yaitu, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, serta seorang guru. Sedangkan 11 orang guru masih berstatus PTT (Pegawai Tidak Tetai). Sementara, 6 orang guru komite sekolah. Artinya menjadi beban orang tua siswa.

"Jadi, sudahlah sekolah sangat tidak memenuhi persyaratan, orangtua siswa harus menanggung beban lebih, karena mereka harus menanggung gaji guru dan petugas sekolah yang disiapkan oleh komite sekolah, kasihan mereka," tegas Wirya lagi.

Dituturkannya, seorang guru komite hanya digaji Rp 700.000 perbulan, ditambah tunjangan transport, makan dan sebagainya sekitar Rp 1 juta per bulan. Jadi total penghasilan seorang goru komite hanya menerima Rp 1,7 juta per bulan. Sungguh angka yang jauh lebih kecil dari UMK Kota Batam yang mencapai 4,1 juta per bulan.

"Ini membuktikan, kurangnya perhatian Pemprov Kepri terhadap dunia pendidikan. Padahal amanat konstitusi telah memerintahkan, harus mengalokasikan dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD di masing-masing tingkatan," tegas anggota DPRD Provinsi Kepri itu lagi.

Artinya, dana pendidikan di masing-masing tingkatan wajib mengalokasikan minimal 20 persen. Bukan hanya APBN yang wajib mengalokasikan 20 persen, tetapi APBD pronvinsi dan kab/kota juga wajib menyediakannya.

Konstitusi amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mengamanatkan, kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan

Ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-VI/2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kegiatan penyelenggaran pendidikan nasional.

"Alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan. Lebih spesifik lagi, angggaran pendidikan dituangkan dalam pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1, yaitu dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD," papar alumni ITB itu lagi.

Seringkali dana APBN yang ditransfer ke daerah dianggap daerah sebagai pemasukan dan pengeluaran APBD. Sehingga daerah hanya perlu menyiapkan sangat kecil dana pendidikan dianggap telah mencukupi 20 persen.

Sebagai contoh, APBD Provinsi Kepri misalnya Rp 4 triliun, dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebasar Rp 1 triliun rupiah. Maka, kalau sesuai konstitusi, seharusnya dana pendidikan itu minimal 20 persen, artinya dana pendidikan harus minimal Rp 800 miliar.

Ternyata, masih kata Wirya, dana dari APBN untuk gaji dan tunjangan guru, dan dana BOS serta DAK untuk sekolah, dan lain-lain untuk tunjangan pendidikan sekitar Rp 799 milyar rupiah, maka kewajiban pemprov tinggal 1 milyar saja.

"Bila sesuai semangat konstitusi, seharusnya Pemprov Kepri paling tidak harus memberikan 20 persen dari PAD-nya atau sekitar Rp 200 milyar," ungkap Wirya.

Sehingga, pada kasus pertama, total dana pendidikan Pemprov Kepri Rp 800 milyar rupiah, telah memenuhi syarat formal. Pada kasus kedua alokasi dana pendidikan sekitar Rp 999 milyar atau sekitar 25 persen dari APBD. Kasus seperti yang pertama inilah yang terjadi di Pemprov Kepri selama ini.

"Sungguh, yang terjadi di SMAN 26 Kota Batam itu adalah fakta potret buram pendidikan di Kepri," tegas Wirya Silalahi.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit