BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjunpinang, Adiya Prama Rivaldi menduga adanya kejanggalan penunjukan satu orang pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk 187 paket pengadaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri.
"187 kegiatan di dinas tersebut dinilainya ada keganjilan karena PPK-nya merupakan seorang Staf Penata Muda TK I Golongan III B yang menjabat Staf Bidang Cipta Karya pada Dinas Perkim Provinsi Kepri, yang memegang kegiatan yang cukup banyak bila dibandingkan dengan pejabat eselon," terang Adiya, Selasa (19/4/21) saat ditemui di kantornya.
JPKP Kota Tanjungpinang telah mengendus praktik 'siasat cerdas' itu sejak lama, dan menilainya ada suatu kejanggalan.
"Kami menemukan pembagian kegiatan yang berat sebelah antara seorang staf dengan pejabat eselon," jelasnya.
Adiya juga mempertanyakan apakah dibenarkan seorang staf memegang ratusan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
"Apakah wajar jumlah paket pengadaan yang mencapai 187 kegiatan dipegang oleh satu orang saja dan apakah itu dapat dibenarkan," ujarnya keheranan.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian. Bahkan, secara hukum setiap proses pengadaan barang dan jasa rentan dengan penyalahgunaan kewenangan.
"Penyalahgunaan wewenang terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa akan berakibat yang ditimbulkan oleh seorang berdasarkan jabatannya dengan dugaan melakukan mal administrasi dan bisa diadukan ke ombudsman terkait masalah administrasi," terangnya.
Selain itu, apabila perbuatan penyalahgunaan wewenang mengakibatkan keuntungan bagi orang lain maka dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi dan diselesaikan secara pidana
Ironisnya lagi pengadaan barang dan jasa juga dinilai merupakan salah satu sumber korupsi terbesar di Indonesia. Karena, 70 persen kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Proses pengadaan barang dan jasa tentunya rentan terhadap administrative corruption," ujarnya.
JPKP mengingatkan, agar kegiatan pada Dinas Perkim Kepri harus tepat sasaran, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Hal ini penting karena untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh orang yang menjabat sebagai PA, apalagi hanya sebatas staf dengan memegang ratusan kegiatan.
"Sejatinya, kegiatan itu sebaiknya dipegang oleh orang-orang profesional, memiliki kapasitas dan sah secara aturan," pungkasnya.
Editor: Yudha