logo batamtoday
Kamis, 14 November 2024
Panbil Group


KPK Pantau Pengalihan Aset di Pemko Tanjungpinang
Rabu, 24-03-2021 | 10:12 WIB | Penulis: Asyri
 
Rahma peninjau aset bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus pada permasalahan aset Pemko, aset P3D (personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen), penyerahan PSU (prasarana sarana utilitas), dan permasalahan sertifikat tanah.

Hal tersebut disampaikan saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Renaksi program pencegahan korupsi di Kota Tanjungpinang, bertempat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang, Selasa (23/3/2021).

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menyambut langsung kedatangan tim dari KPK yang diwakili oleh Maruli Tua --Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI.

Rahma dalam sambutannya mengatakan pentingnya upaya mencegah praktik-praktik korupsi khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena merupakan penghambat utama tercapainya tujuan pembangunan daerah. Tujuan dan sasaran pembangunan sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat tidak akan tercapai apabila masih terdapat praktik korupsi dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan yang kita laksanakan," ucapnya.

Salah satu langkah pemerintah dalam mendukung program ini tertuang dalam Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 143 tahun 2018 tentang rencana aksi dan satuan tugas program pemberantasan korupsi terintegrasi. Kelompok kerja bertanggungjawab terhadap pelaksanaan renaksi di OPD dan melaporkan hasil capaian renaksi melalui aplikasi MCP KPK.

"Kepada kepala OPD, Satgas, maupun Pokja pelaksana rencana aksi, agar kiranya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh dan maksimal. Kita harapkan pada tahun ini capaian rencana aksi tersebut dapat tercapai sesuai target," sambung Rahma.

Terakhir, Rahma menyampaikan terima kasih kepada Tim KPK yang telah melakukan kunjungan kerjanya di Kota Tanjungpinang karena telah memberikan pencerahan bagi Pemko Tanjungpinang dalam mencegah praktik korupsi serta hal-hal teknis yang terjadi di lapangan.

"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Tim KPK ke Pemko Tanjungpinang dan telah memberikan pencerahan dan penjelasan terhadap upaya pencegahan korupsi dan hal-hal lain agar kami dapat bekerja secara prosedural, aman, efektif dan akuntabel," tutup Rahma.

Sementara Maruli Tua menjelaskan empat poin yang harus diperhatikan secara serius dalam upaya pencegahan korupsi di daerah, khususnya di Kota Tanjungpinang, di antaranya aset pemko yang bermasalah, aset personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) yang bermasalah, kemudian penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) dan terkait sertifikat tanah.

Maruli Tua juga menitip pesan kepada Walikota Tanjungpinang agar memonitor dan mengingatkan kepada jajarannya untuk mencegah sedini mungkin potensi-potensi yang bisa berakibat korupsi. Ia mengatakan jangan sampai terlambat karena sudah ditindak oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan.

"Masalah korupsi bermula dari perencanaan dan penganggaran maka untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan (SHS) dan analisis standar biaya (AKB), dan tindak korupsi ini dapat dihindari dengan memperbaiki perencanaan dan manajemen penganggarannya," lanjut Maruli.

Maruli juga menyampaikan terkait perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin.

"Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP ini cukup penting dalam proses perizinan, karena SDM yang berkecimpung di perizinan haruslah memiliki kompetensi yang baik dan paham," pungkas Maruli Tua.

Setelah melakukan Monev, KPK, Kajari, Walikota Tanjungpinang beserta jajaran langsung melanjutkan rapat terkait aset Pemko Tanjungpinang, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan terhadap aset bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, beserta kepala OPD terkait seperti Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kepala BPPRD, Kepala Bappelitbang, Kepala BKPSDM, Plt. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kabag UKPBJ, Kabag Pemerintahan, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, serta Kabag Prokompim Setdako Tanjungpinang.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit