BATAMTODAY.COM, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang dikabarkan mengamankan oknum anggota Polres Tanjungpinang, lantaran terlibat kasus narkoba di Kota Batam.
Dari informasi yang didapatkan, anggota polisi tersebut diamankan di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, Batam Center, Jumat (19/3/2021) lalu sekira pukul 23.45.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya kasus tersebut.
"Iya itu memang ada. Dari hasil penangkapan dan penyelidikan dari Satresnarkoba Polresta Barelang. Yang diamankan oknum anggota Polres Tanjungpinang," kata Harry, Senin (22/3/2021).
Lanjut Harry, sebagaimana komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, menindaklanjuti arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa jika terdapat anggota kepolisian yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika, maka akan ditindak tegas.
"Sanksinya hanya ada dua, yakni pemecatan dan pidana," tutupnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pengamanan ini berawal ketika Tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di depan MPP Batam Centre.
Mendapati informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan benar saja, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan transaksi sabu seberat 102 gram.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui dua pelaku yang diamankan berinisial RR (28), warga Tanjungpinang, dan KI (26) yang merupakan anggota Polres Tanjungpinang aktif.
Editor: Gokli