BATAMTODAY.COM, Batam - Sabu sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal speed boat, berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kepri.
"Modusnya pulang dari Malaysia sebagai TKI ilegal," kata Kasubdit Gakkumdu Polairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim, Rabu (24/2/2021).
Nulhakim, sapaan akrab perwira menengah ini, menuturkan, dini hari tadi sekitar pukul 05.00 Wib pihaknya mendapati informasi adanya sebuah kapal speed tengah menuju perairan Kepri, Bintan secara ilegal.
Informasi itu menyebutkan, kapal tersebut membawa narkoba dari Pantai Air Tawar Johor ke Indonesia melalui perairan Kepri tujuan Bintan.
Kapal Patroli XXXI-1010 Ditpolairud Polda Kepri bersama KP 2004 yang digunakan bersama Subditgakkum kata dia, mendapati kapal tersebut tengah berada di area Pelabuhan Sungai Pasar Baru.
"Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu," ujarnya.
Sabu yang ditemukan terdiri dari 3 bungkus plastik. Masing-masing, tambahnya, 1 bungkus dengan berat 1.010 gram, 1 bungkus dengan berat 1.032 gram dan 1 bungkus kecil dengan berat 0.9 gram.
"Jumlah sabu yang diamankan seberat 2.051 gram (2,051 kg)," ujar dia.
Nulhakim menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, pelaku bernama JLN yang berasal dari Lombok yang dikendalikan oleh warga negara Malaysia.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pengembangan," tuturnya.
Editor: Dardani