logo batamtoday
Sabtu, 30 November 2024
Panbil Group


Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai
Geledah 4 Lokasi di Bintan, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Selasa, 02-03-2021 | 09:56 WIB | Penulis: Asyri
 
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen hasil dari penggeledahan empat lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018.

Empat lokasi itu digeledah tim penyidik KPK pada Senin (1/3/2021), yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan), rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.

"Dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Ali mengatakan seluruh dokumen yang telah diamankan tersebut akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Sebelumnya pada Jumat (26/2), penyidik KPK juga telah memeriksa tiga saksi penyidikan kasus tersebut di Kantor Polres Tanjungpinang, yakni Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardiah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan/Wakil Kepala BP Bintan 2011-3013 Muhammad Hendri, dan Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Radif Anandra.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan. Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan," ungkapnya.

"Kami berharap rekan-rekan media memahami ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," pungkasnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit