BATAMTODAY.COM, Batam - Perwakilan Bright PLN Batam melakukan mediasi dengan masyarakat perumahan Bandara Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Mediasi yang dilakukan tersebut merupakan buntut dari penolakan warga atas rencana pembangunan tower listrik milik Bright PLN Batam di sekitar perumahan.
Ketua Ketua RW 20 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Darta mengatakan, hasil mediasi dirinya bersama Andy Kusuma, selaku Kuasa Hukum Bright PLN Batam adalah pemberhentian sementara proyek pembangunan tower listrik di perumahan Bandara Mas.
Diungkapkannya, pemberhentian rencana pembangunan tersebut akan berlangsung hingga Sabtu mendatang. Nantinya sebanyak 10 perumahan yang turut menolak melakukan pertemuan dan dialog bersama Bright PLN Batam.
"Hasilnya Sabtu depan kami dan 10 perumahan lainnya yang menolak akan lakukan dialog. Sambil menunggunya saat itu, Bright PLN Batam tidak boleh melakukan pengerjaan apapun di lokasi," Kata Darta, Kamis (11/2/2021).
Lanjut Darta, pihaknya mengharapkan pembangunan tersebut tetap tidak akan berlangsung di pekarangan perumahannya. Hal ini dikarenakan akan sangat merugikan warga dari segi apapun.
"Warga itu khawatir kalau roboh, siapa yang mau ganti rugi. Terus rumah mereka juga akan turun harga jualnya jika berdekatan dengan tower tersebut. Jadi kami harapkan hal ini dapat cepat terselesaikan," tutupnya.
Editor: Dardani