logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


Pemotongan Kapal Tanker di PT GTI Tanjunguncang Tak Tersentuh Hukum
Sabtu, 06-02-2021 | 12:06 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Sejumlah Ormas dan petugas KPLP saat mendatangi lokasi pemotongan kapal tanker di PT GTI Tanjunguncang, Jumat (5/2/2021). (Foto: Irwan Hirzal)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas pemotongan kapal tanker di PT Graha Trisakti Industri (GTI) Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, masih terus berlanjut, meski lokasi pemotongan kapal tak sesuai dengan yang direkomendasikan KSOP Batam.

Aktivitas pemotongan kapal ini juga menuai penolakan dari organisai masyarakat, seperti Persatuan Anak Tempatan (Pesat), Aliansi Nelayan Tempatan (Antam) dan Pemuda Karya Nasional (PKN) Batam.

Ketiga Ormas ini, Jumat (5/2/2021), sempat mendatangi lokasi pemotongan kapal dengan tujuan untuk menghentikan aktivitas. Bahkan di saat yang bersamaan, tiga orang petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) juga datang ke lokasi, dengan tujuan yang sama.

"Ini sudah merugikan masyarakat, khususnya nelayan. Pemotongan kapal ini tidak boleh di laut lepas, dan sudah ada ketentuannya. Kenapa pemotongan kapal ini seolah dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas aparat terkait," ujar Siregar, perwakilan PKN Batam.

Sementara petugas KPLP berjumlah tiga orang yang hadir di lokasi, mengaku diperintah atasannya untuk menghentikan aktivitas pemotongan kapal di PT GTI. "Kedatangan kami di sini bukan untuk melarang bapak-bapak, tetapi kami di sini diperintahkan untuk menghentikan aktivitas pemotongan kapal tengker Acacia Nassau," ucap seorang petugas KPLP itu.

Meski kedatangan berbagai kalangan masyarakat dan satu unit kapal patroli KPLP, aktivitas pemotongan tetap berjalan. "Kita hanya diperintahkan untuk memberhentikan aktivitas pemotongan. Belum ada perintah selanjutnya dari atasan seperti melakukan garis police line," lanjut seorang petugas tersebut.

Petugas KPLP itu mencoba berdiskusi dengan pihak keamanan PT GMI, guna menghentikan aktivitas pemotongan. Dari hasil diskusi tersebut penghentian pemotongan yang sudah diperintahkan petugas KPLP tidak bisa dilakukan. Pasalnya penghentian pemotongan harus ada surat secara resmi dari instansi terkait.

"Ini sudah keputusan manejemen. Pesan bapak sudah saya sampaikan. Masyarakat diarahkan untuk bertemu manejemen dari pintu depan (darat)," ucap petugas keamanan PT GTI.

Mendengar hal tersebut, warga langsung menuju perusahan melalui darat, sementara 3 orang petugas KPLP tersebut pergi dari lokasi dan aktivitas pemotongan terus berjalan.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam di Sekupang, yang memiliki otoritas memberikan perizinan seolah tutup mata dengan kasus pemotongan kapan tanker tersebut.

"Kenapa hanya memberikan perintah penghentian secara lisan. Tidak ada tindakan tegas dan terukur. Ini ada apa dengan KSOP Batam?" ucap salah seorang anggota Ormas itu.

Aktivitas pemotongan kapal tidak sesuai lokasi bukan kali pertama dilakukan pengusaha scrap di Batam. Desember 2020 lalu, pemotongan tugboat Naomi dan tongkang Benjamin 11 yang dilakukan digudang milik Maju Ginting, Kampung Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung.

Hingga tagbot Naomi dan tongkang Benjamin 11 ditarik ke darat dan dipotong secara cepat juga tidak tersentuh dengan hukum.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit