BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bawaslu saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dana kampanye salah satu Paslon kandidat Pilkada Kepri 2020.
Hal ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Rabu (27/1/2021). Di mana, kata dia, pihaknya sudah memintai keterangan dari beberapa pihak. "Masih proses memintai keterangan dari saksi-saksi," kata dia, kepada BATAMTODAY.COM.
Hanya saja, Indrawan masih enggan membeberkan lebih jauh Paslon mana yang diduga melakukan pelanggaran dana kampanye pada Pilkada serentak 2021.
Bahkan, siapa saja yang dimintai keterangan juga belum bisa dijelaskan. "Ada dari KPU Kepri dan Tim Paslon," singkatnya.
Adapun perkara ini mulai didalami Bawaslu Kepri setelah masuknya laporan nomor 040/LP/RI/PG/00.00/l/2021 dari salah satu Tim Paslon kandidat Pilkada Kepri 2020.
Editor: Gokli