logo batamtoday
Jum'at, 01 November 2024
BANK BRI


Kabur dari Batam, Pendeta Terduga Pelaku Cabul Ditangkap di Medan
Rabu, 13-01-2021 | 17:52 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir bersama Kanir Reskrim dan Kasubbag Humas Polresta Barelang saat merilis penangkapan terduga pelaku cabul, Rabu (13/1/2021). (Foto: Irwan Hirzal)  

BATAMTODAY.COM, Batam - NPS (39) seorang pendeta yang diduga telah mencabuli seorang anak gadis berumur 16 tahun, yang juga merupakan jemaatnya berhasil ditangkap di Medan, setelah sebelumnya kabur dari Kota Batam.

NSP, ditangkap jajaran Polresta Barelang bersama Polsek Batuaji pada Jumat (8/1/2021) di Jalan Bunga Terompet, Medan Tuntungan, Sumatera Utara.

"Pelaku ditangkap saat sedang berkerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari tempat tinggalnya--kos-kosan-- di Medan," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir didampingi Kanit Reskrim Iptu Thetio dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty, Rabu (13/01/2021) sore.

Jun sapaan akrapnya mengatakan pelaku lari dari Batam sejak 7 November 2020 menuju Kota Tanjungpinang dengan menggunakan kapal penumpang melalui Pelabuhan Punggur.

Kemudian pada 9 Nonvember pelaku kembali melarikan diri ke Jakarta melalui Bandar RHF Tanjungpinang. Sempat bermalam satu hari di Jakarta, pelaku kembali berpindah menuju Bekasi dengan menggunakan kendaraan penumpang bus.

Tidak sampai di situ, selama dua hari bermalam di Bekasi, pelaku kembali ke Semarang, dan kembali berpindah menuju Cikarang.

"Di Cikarang pelaku sempat 1 malam dan kemudian menuju Jambi melalui jalur udara. Sesampainya di Jambi pelaku kemudian melanjutkan perjalananya menuju Pekanbaru dan berakhir di Medan, Sumatra Utara. Total pelaku ini melarikan diri ke 8 kota/kabupaten di Indonesia guna menghindari pengejaran aparat kepolisian," jelas Iptu Thetio yang ikut dalam penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur, itu.

Atas tindakan yang dilakukan, NPS dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambung Kapolsek.

Sementara itu, kerabat korban yang ikut menyaksikan press conference mengaku senang pelaku pencabulan telah ditangkap aparat kepolisian. "Apa yang diinginkan keluarga agar pelaku ditangkap ini sudah terkabulkan. Kami minta pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," harap pihak korban.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit