BATAMTODAY.COM, Batam - Polairud Polda Kepri yang sebelumnya melakukan penyelidikan kasus pemotongan kapal ilegal di gudang milik Maju Ginting, Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dihentikan.
Saat ini, kasus penyelidikan pemotongan kapal Tugboat Naomi dan Tongkang Benyamin 11, ditangani KSOP Batam.
"Sesuai aturan berat 100 ton tidak kami tangani, kecuali di atas 100 ton. Untuk berat kedua kapal ini sesuai data yang kami peroleh sebanyak 92 ton lebih," kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim, Jumat (08/01/2021).
Ia menambahakan, sudah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam terkait hal ini. Konfirmasi tersebut, tambah dia dilakukan di Kantor KSOP Batam sesuai permintaan.
"Kasus ini juga sedang ditangani KSOP Batam. Selain berat di bawah 100 ton tadi kami hentikan juga karena sudah ditangani oleh KSOP," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam proses pemotongan Tugboat Naomi dan Tongkang Benyamin 11 di gudang milik Maju Ginting, Kampung Kavling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam dapat diduga merupakan aktivitas ilegal.
Pasalnya, tongkang tidak pernah terdaftar, baik sejarah historis kapal (CSR) maupun clearence atau riwayat kedatangan kapal di Batam dari rute keberangkatan karena tidak pernah dilaporkan ke KSOP Batam.
Bahkan, dokumen kapal yang ada dapat diduga palsu, pasalnya lokasi pendaftaran tongkang di KSOP Semarang mengakui tongkang tersebut tidak terdaftar. Belum lagi kegiatan pemusnahan kapal tidak mengantongi izin dari KSOP maupun dari instansi terkait, misalnya berkaiatan dengan dampak lingkungan akibat kegiatan tersebut.
Editor: Gokli