logo batamtoday
Rabu, 06 November 2024
Panbil Group


Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dan Unit Polsek Kuba Ungkap Kasus Curat dan Pembakaran ATM BNI
Selasa, 29-12-2020 | 14:52 WIB | Penulis: Fredy
 
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono saat konferensi pers. (Foto: Fredy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dan unit Polsek Kundur Barat (Kuba) berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) uang di ATM serta pembakaran Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI di Ruko BSC Prayun Kecamatan Kundur Barat, Rabu (23/12/2020) lalu.

Dalam aksinya, pelaku berinisial DH (29) merupakan teknisi bagian pengisi uang di ATM di BSC tersebut berhasil menggondol uang sebesar Rp 810 juta, Rabu (16/12/2020).

Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini berawal dari kecurigaan terhadap pelaku yang mengalami luka bakar dan sempat dirawat di rumah sakit Tanjung Batu setelah kejadian pembobolan dan pembakaran ATM BNI tersebut.

Atas dasar kecurigaan itu, polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam dan setelah cukup bukti, akhirnya pelaku dibekuk.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS memaparkan, pelaku dapat diketahui dari penyelidikan kita, dengan bekerjasama pihak bank BNI. Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap pelaku, diperoleh kabar adanya teknisi pengisi ATM BNI yang mengalami luka bakar.

"Ternyata benar pelaku merupakan teknisi yang bertugas mengisi dan memeriksa mesin ATM BNI tersebut, pelaku langsung kita amankan saat sedang melakukan pengobatan di rumah sakit Tanjungbatu. Dan setelah diintrograsi pelaku mengakui perbuatanya," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono saat konfrensi pers, Selasa (29/12/2020).

Sebagai barang bukti dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 kotak tempat pengisian uang ATM BNI yang mengalami rusak akibat terbakar. Selain itu uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp2 juta, uang pecahan Rp1000 dan Rp 2000 dengan jumlah Rp500 ribu. Dan sebuah bambu yang digunakan pelaku untuk memutus kabel CCTV ATM sebelum beraksi.

Dilanjutkan Kapolres Karimun, pelaku sudah merencanakan aksinya 3 hari sebelum beraksi. Pelaku memulai aksinya dengan memutuskan koneksi CCTV ATM dengan cara memotong kabelnya.

Selanjutnya pelaku menguras habis uang sebanyak Rp 810 juta yang berada di dalam mesin ATM BNI dan pelaku mengganti uang di mesin ATM BNI dengan uang pecahan Rp1000 dan Rp 2000 serta pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total Rp 2,5 juta

Usai menguras habis uang di mesin ATM BNI, pelaku kemudian menyiram bensin ke mesin ATM dan membakarnya, namun saat menghidupkan api sambaran api juga membakar tubuh pelaku.

"Saat melakukan pembakaran mesin ATM pelaku juga ikut tersambar api hingga mengalami luka bakar di bagian muka, tangan dan kaki pelaku. Ini lah yang menjadi petunjuk awal dalam mengungkap kasus ini," beber Muhammad Adenan.

Dalam melakukan aksinya, pelaku paham betul sistem kerja mesin ATM dan mengetahui kode-kode untuk membuka mesin ATM. Karena memang pelaku bertugas mengisi mesin ATM.
Untuk mengelabui polisi, pelaku membakarnya juga pelaku meninggalkan linggis di lokasi kejadian untuk membangun opini agar dikira mesin ATM di rusak dan kemudian di bakar.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan pasal 187 jo Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit