BATAMTODAY.COM, Batam - Polairud Polda Kepri telah menangkap salah satu bos minyak ilegal di Batam, Erwin. Dia merupakan DPO, pemilik kapal 'kencing' tanpa nama.
"DPO sudah diamankan pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri," kata Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Reinhard Gultom, Sabtu (5/12/2020).
Erwnin yang berhasil ditangkap langsung diperiksa. Tidak lama kemudian bos minyak solar ilegal di Batam itu ditetapkan sebagai tersangka.
Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Migas dan/atau Pertolongan Jahat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf d Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Kapal Motor (KM) tanpa nama milik Erwin ditangkap Kapal Patroli Polisi Anis Madu-3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Singapura, Kota Batam, Provinsi Kepri atau pada posisi koordinat 01 - 12' - 704" U - 103 - 56' - 004" E.
Editor: Gokli