BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus law Cipta Kerja kembali berlangsung di Kota Batam. Kali ini, puluhan ribu buruh akan kembali mendatangi kantor Graha Kepri, Kota Batam, Senin (9/11/2020) siang.
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, mengatakan, aksi ini merupakan aksi gabungan FSPMI dengan SBSI dan SPSI
Ia menjelaskan, dalam aksi ini pihaknya akan menurunkan setidaknya 20.000 massa dari seluruh organisasi buruh di Kota Batam.
"Aksi ini akan kita laksanakan selama 2 hari, mulai dari 9 November 2020 hingga 10 November 2020," kata Suprapto.
Dijelaskannya, dalam aksi ini mereka masih terus melakukan penolakan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden RI Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) lalu.
Selain itu, pihaknya juga akan kembali melakukan penolakan SK Gubernur Kepri No 1300 thn 2020 yang tidak menaikkan UMP 2021.
"Penolakan SK Gubernur tersebut karena dinilai pemerintah tidak mampu menjaga kenaikan kebutuhan hidup. Ini sama saja membunuh kami pelan-pelan," tegasnya.
Editor: Yudha