BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan Anggota DPRD, Rini Pratiwi sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (3) UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, menyampaikan, penetapan tersangka setelah pihaknya memiliki alat bukti yang cukup.
"Setelah cukup bukti, maka kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunanan ijazah palsu," kata Rio, Kamis (22/10/2020).
Selanjutnya, kata Rio, penyidik Polres Tanjungpinang akan segera memanggil Rini untuk diperiksa.
Seperti diketahui, perkara ini diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/86/VII/2020/Kepri/SPKT-Res TPI tanggal 11 Juli 2020.
Editor: Gokli