logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


Tiga Kali Terpidana Narkoba
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Asen Minta Keringanan Hukuman
Sabtu, 26-09-2020 | 13:41 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Asen alias Hasan, terdakwa kasus narkoba seberat 50,09 gram yang sudah 3 kali menjadi terpidana saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Asen alias Hasan, terdakwa kasus narkoba seberat 50,09 gram yang sudah 3 kali menjadi terpidana, memohon keringanan hukuman kepada mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Asen sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan hukuman mati.

Keringanan hukuman yang diminta terdakwa Asen alias Hasan disampaikan melalui penasehat hukumnya, Elisuita saat persidangan dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu.

Dalam Pledoi yang dibacakan Elisuita, terdakwa Asen meminta keringanan hukuman dengan alasan masih mempunyai tanggungan keluarga, serta mengakui segala perbuatannya.

"Dengan alasan itu, kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Asen meringankan hukumannya," kata Elisuita saat membacakan Pledoi melalui Video Teleconference di PN Batam, Rabu (23/9/2020) lalu.

Selain itu, kata Elisuita, sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, ia juga menyebutkan bahwa terdakwa Asen selama menjalani persidangan bersikap sopan, terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.

Setelah mendengar pembelaan secara tertulis itu, ketua majelis hakim Sri Endang didampingi Marta Napitupulu dan Benny Arisandy kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Untuk diketahui, Asen alias Hasan merupakan terdakwa narkoba yang sudah tiga kali menjadi terpidana dan sekarang masih menjalani hukuman, namun masih belum jera melakukan tindakan kejahatan. Pasalnya, baru-baru ini ia (Asen) kembali disidang atas perkara kepemilikan Narkoba jenis Sabu seberat 50,09 gram.

Dalam kasus ini, terdakwa Asen alias Hasan dinyatakan telah terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu, sehingga ia kembali dituntut dengan pidana hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, kendati sudah tiga kali menjadi terpidana.

Hal itu dikatakan Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020). Nivriadi menilai terdakwa Asen alias Hasan layak dituntut dengan hukuman mati, lantaran sudah 3 kali kali menjalani hukuman.

"Kasus yang sekarang ini merupakan kasus keempat Asen, setelah tiga kali divonis bersalah. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan," kata Novriadi.

Novriadi menjelaskan, tiga kasus tersebut sudah inkrah. Kasus pertama, ia dihukum 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan tahun 2014 lalu, kemudian kasus narkoba tahun 2018 dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pada tahun tahun 2019 lalu, Asen kembali divonis 14 tahun penjara atas kasus narkoba. Dengan demikian, tambahnya, total keseluruhan hukuman yang telah diterima Asen adalah 41 tahun.

"Kami menuntut terdakwa Asen dengan hukuman mati. Asen ini berstatus tiga kali terpidana dan 4 kali terdakwa. Jadi menurut kami sangat layak dihukum mati," tegas Novriadi.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Kamis (17/9/2020), pihaknya menyatakan terdakwa Asen terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkoba no 35 tahun 2009. Pertimbangan hukuman mati, karena terdakwa tak pernah merasa jera meski sudah berulangkali divonis bersalah.

"Jadi hukuman ini kita tuntut setelah berkonsultasi dengan Kejagung. Kita berikan hukuman berat walau barang bukti dikasus narkoba ini hanya 50 gram, tapi karena terdakwa tak pernah jera, maka kita tuntut hukuman mati," imbuh Novriadi.

Menurut dia, mengenai putusan nanti berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia (Novriadi) berharap majelis hakim punya pertimbangan yang sama, karena hal yang memberatkan perbuataan terdakwa sangat banyak.

"Nanti putusannya tergantung hakim. Mudah-mudahan hakim juga sependapat dengan kami," tutupnya.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit