BATAMTODAY.COM, Batam - Johanes Yanto alias Aguan, penambang pasir ilegal kelas kakap di Kota Batam, beromset Rp 1,8 miliar per bulan, tak lama lagi akan menghirup udara bebas, pascadivonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (8/9/2020).
Aguan telah menjalani masa penahanan sejak Senin (9/3/2020). Hingga vonis 8 bulan penjara dibacakan majelis hakim Devid P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna, terhitung sudah 5 bulan lebih menjalani masa penahanan dan tak lama lagi sudah bebas.
Selain yang lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun, Aguan juga dapat 'keberuntungan'. Di mana, alat-alat pertambang yang digunakan untuk melancarkan kegiatan ilegalnya itu dikembalikan kepada terdakwa, sesuai amar putusan majelis hakim.
Adapun 15 barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tindakan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa Aguan, masing-masing 1 unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 warna kuning, 1 unit excavator merek Sumitomo SH 200 warna kuning, 1 unit excavator merek Kobelco SK 07 N2 warna biru, 1 unit excavator merek Kobelco SK 07 Dinamik warna biru.
Kemudian 1 unit dump truck merk Hino Dutro dengan nomor polisi BP 9261 DE warna hijau, 1 unit mobil Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9607 DF warna merah, 1 unit mobil Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9280 DD warna merah, 1 unit mobil Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9026 DE warna merah, 1 unit mobil dump truck merk Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9335 DE warna merah.
Selanjutnya 1 unit mobil Izusu ELF dengan nomor polisi BP 9226 DF warna putih, 1 unit mobil Izusu ELF dengan nomor polisi BP 9913 DE warna putih, 1 unit mobil Izusu NKR 71 dengan nomor polisi BP 9080 DU warna putih, 1 unit mobil dump truck Mitsubishi dengan nomor polisi BP 9474 ZN warna putih, 1 unit mobil dump truck Toyota Dutro dengan nomor polisi BP 9757 ZN warna hijau, 1 unit mobil dump truck Merk HINO dengan nomor polisi BM 9256 TU warna hijau muda.
"Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Johanes Yanto alias Aguan," kata hakim David saat membacakan amar putusannya.
Terhadap putusan ini, Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi menyampaikan, pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan. "Kami menunggu sikap terdakwa, untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia, dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (9/9/2020).
Terpisah, Rio Napitupulu selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Johanes Yanto alias Aguan mengatakan kliennya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya, pascadivonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Setelah pembacaan vonis, klien kami langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Secara otomatis, kami sebagai Penasehat Hukumnya pun langsung menyatakan menerima putusan itu," kata Rio saat dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (9/9/2020).
Seperti diketahui, Aguan ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri pada 6 Maret 2020. Aguan ditangkap pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di sebuah cafe di Mall Botania, Batam Kota. Penangkapan melibatkan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
"Dia sempat menghilang, sebelumnya kita sudah amankan 20 orang penambang dan empat pekerja alat berat, empat orang sebagai pencatat, dan 11 orang sopir lori, dan seorang penjual makanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat, saat itu.
Editor: Surya