BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Bawaslu RI, Abhan berharap BNN dapat memberikan akses data rekam jejak terkait narkotika peserta Pilkada 2020.
Data tersebut akan digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengawasi persyaratan calon bebas narkoba.
"Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN terutama untuk Bawaslu Kabupaten/Kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba," kata Abhan, saat Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu dengan BNN di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (28/7/2020) lalu, demikian dikutip laman resmi Bawaslu RI.
Abhan menjelaskan data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan dalam melihat syarat calon Kepala Daerah itu. "(Salah satu dari) tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon Kepala Daerah tersebut," ujar magister hukum Universitas Sultan Agung Semarang (Unissula) itu.
Perlu diketahui berdasarkan Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, pada pasal 45 ayat (2) salah satu syarat calon yaitu memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim. Tim terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
Kepala BNN, Heru Winarko menyambut baik permintaan Bawaslu itu. Dia mendukung terciptanya calon Kepala Daerah yang bebas narkoba.
Selain itu, dia juga berharap Bawaslu dapat mengawasi dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon jangan sampai itu dana diberikan bandar narkotika. "Kami berharap kepada Bawaslu juga mengawasi mengenai sumber dana pasangan calon jangan sampai dari bandar (narkoba)," tegasnya.
Editor: Gokli