BATAMTODAY.COM, Karimun - Jumlah barang bukti berupa pasir timah yang diamankan Patroli Bea Cukai DJBC Khusus Kepri dari KM Terang Bulan IV, setelah dilakukan perhitungan dan pendalaman lebih lanjut, ternyata kurang lebih 15 ton. Bukan 10 ton seperti yang diberitakan sebelumnya.
Revisi atau ralat terkait jumlah barang bukti kasus penyelundupan itu disampaikan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, di Karimun, Selasa (30/6/2020).
"Mohon maaf, saya harus sampaikan ralat ini. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut terdapat revisi, di mana jumlah sebelumnya 10 ton dari data perkiraan awal, setelah dilakukan perhitungan ditemui jumlahnya lebih kurang 15 ton," ujar Agus Yulianto.
Diberitakan sebelumnya, Tim patroli laut Bea Cukai DJBC khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya Penyeludupan pasir timah ke luar negeri yang akhirnya di gagalkan kapal patroli BC 30004 di Perairan Natuna, Kamis (25/6/2020) lalu.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap KM Terang Bulan IV ,petugas Bea Cukai menemukan pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabean.
Akhirnya, 3 ABK kapal dan Nakhoda kapal berinisial AS diamankan petugas Bea Cukai beserta barang bukti pasir timah yang saat ini sudah ditarik ke kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau di Karimun.
Editor: Gokli