logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


SPMI Batam Temukan Sejumlah Kejanggalan Tapera
Sabtu, 13-06-2020 | 12:36 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam, Alfitoni. (Foto: BATAMTODAY.COM)  

BATAMTODYA.COM, Batam - Ketua F-SMPI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kota Batam, Alfitoni mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dan keanehan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dirilis pemerintah 20 Mei lalu.

"Kami menemukan ada beberapa yang janggal dalam Tapera yang telah disahkan pemerintah," ungkap Alfitoni menjawab BATAMTODAY.COM, Jumat (12/6/2020).

Diantara keanehan yang ditemukan F-SPMI tesebut adalah, ternyata yang dibebani kewajiban untuk membayar iuran Tapera itu tidak hanya para pekerja warga negara Indonesia saja. Bahkan, tanaga kerja asing juga diwajibkan bayar iuran Tapera.

"Kalau pekerja asing wajib bayar iuran Tapera, apakah itu berarti para pekerja asing nantinya akan diberi rumah dan berhak memiliki rumah di Indonesia," tegas Alfitoni lagi.

Ketua F-SPMI Batam itu juga menjelaskan, besaran iuran Tapera saat ini 3 persen, jika diasumsikan dengan rata-rata UMK (Upah Minimum Kota) di Indonesia, maka dihasikan angka Rp 120 ribu.

Uang Rp 120 ribu itu yang ditabung oleh para pekerja di Indonesia, dan jika dikalikan dengan 10 tahun, hasilnya sekitar Rp 40 juta. "Dapat apa uang Rp 40 juta itu sepuluh tahun ke depan," tanya Alfitoni.

Selain itu, masih ada beberapa kejanggalan dan keanehan lain yang ditemukan F-SPMI Batam. "Tim LBH F-SPMI di pusat saat ini telah melakukan kajian hukum yang akan diserahka ke pemerintah untuk dilakukan perubahan dan perbaikan Tapera," jelas Alfitoni lagi.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit