BATAMTODAY.COM, Batam - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Batam menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dirilis 20 Mei lalu.
Ketua DPC F-Lomenik SBSI Kota Batam, Muhammad Zulkipli menjelaskan, ketidak setujuan pihaknya atas PP 25/2020 ini karena dinilai belum penting untuk kalangan buruh.
"Yang dibutuhkan saat ini itu adalah lapangan pekerjaan, ini sangat penting karena menjadi penyambung hidup para buruh," kata Zulkipli, Sabtu (6/6/2020).
Diungkapkannya, tidak pentingnya PP 25/2020 karena terkait tabungan rumah sebelumnya sudah difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui uang muka rumah ringan.
Lanjut Zulkipli, angka pengangguran yang besar di Kota Batam saat ini sangat besar, mengingat sampai saat ini masih banyaknya pengurangan tenaga kerja dengan alasan minimnya orderan. "Anggota kita sekitar 2 sampai 3 ribu yang mengalami habis kontrak dan perusahaan yg tutup. Ini yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah," tegasnya.
Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan apabila PP 25/2020 tentang Tapera tetap dipaksakan. "Kami akan turun ke jalan dengan isu Tapera, UMSK, Omnibuslaw, dan juga permasalahan listrik," tegasnya.
Editor: Gokli