logo batamtoday
Jum'at, 15 November 2024
Panbil Group


Penggerebekan Dua Kali Saat Pandemi Covid-19
Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Penggerebekan VIP Room Hotel Planet Holiday Batam
Kamis, 14-05-2020 | 18:20 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kasipidum Kerjari Batam, Novriadi. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pelanggaran Maklumat Kapolri dan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang terjadi di VIP Room Planet Holiday, Kota Batam, masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, kasus yang sempat menjadi atensi Irjen Pol Andap Budhi Revianto ketika masih menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau, hingga saat ini belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut mengaku belum menerima SPDP dari penyidik kepolisian, pasca dua kali penggerebekan.

"Sampai saat ini belum ada SPDP yang masuk terkait perkara itu," ucapnya, Kamis (14/5/2020) melalui selularnya.

Novriadi menjelaskan, Kejaksaan masih menunggu tim penyidik mengirimkan SPDP. Dengan begitu pihaknya bisa segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Biasanya, penyidik mengirim SPDP ke penuntut umum paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," ujar Novriadi.

Menurutnya, bila penanganan kasus yang ditangani Polresta Barelang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka tentunya penyidik akan melayangkan SPDP kasus dugaan pelanggaran Maklumat Kapolri yang ditemukan di VIP Room Hotel Planet Holiday, Batam.

Penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum, lanjutnya, adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikannya sejak dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntut umum dan pemantauan pihak terlapor dan korban atau pelapor.

"Kewajiban penyidik mengirimkan SPDP kepada penuntut umum diatur di dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menegaskan, dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Dan mengenai ketentuan 7 hari wajib disampaikan ke penuntut umum sesuai dengan putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015," jelasnya.

Belum diterimanya SPDP tersebut, sambungnya, tentunya tim penyidik pasti tidak akan gegabah dan juga akan mendalami kaitan satu kasus dengan kasus yang lainnya.

Ia pun optimistis tim penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt pada saat konferensi pers di Mapolresta Barelang mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan sebanyak 43 pengunjung yang terjaring razia positif mengkonsumsi narkoba, sementara sisanya negatif.

"Untuk selanjutnya yang positif amphetamine akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk menjalani rehabilitasi," tegasnya, kala itu.

Untuk pihak manajemen hotel, kata Harry, akan diterapkan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan paling singkat 6 bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam itu dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit