BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto memerintahkan Satreskrim Polresta Barelang untuk memeriksa pengusaha yang memimpin Hotel Planet Holiday Batam, Karto.
"Sudah saya perintahkan Reskrim Polresta Barelang periksa Karto," kata Arie Dharmanto di Mapolda Kepri, Jumat (17/04/2020) siang.
Pemeriksaan kepada pengusaha Hotel Planet Holiday Batam itu terkait penggerebekan yang dilakukan Polda Kepri sebanyak dua kali dalam sepekan ini.
Pertama pada Senin (06/04/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, puluhan orang yang lagi asik dugem di ruangan karaoke Planet Holiday diamankan Polda Kepri. Dan pada Rabu (15/04/2020) di lokasi yang sama juga kembali digerebek dugaan perjudian bola pingpong.
Penggerebekan dilakukan karena pihak Hotel Planet Holiday Batam tidak mengindahkan imbauan pemerintah dalam memutus penyebaran virus corona yang tengah mewabah di tengah masyarakat.
Pasal yang disangsikan merupakan pasal 216 ayat (1), yang bunyinya 'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu Rupiah'.
"Ga ada alasan, siapapun yang terlibat dan indikasi (halangi) giat kemarin malam di Hotel Planet Holiday, kita tindak," tegas Kombes Pol Arie Dharmanto.
Editor: Gokli