BATAMTODAY.COM, Bintan- Sepekan sudah, sejak masuknya 48 Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI yang masuk illegal melalui Pelabuhan Gentong, Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan.
Namun, terkait pelaku atau siapa bos dan di belakang sindikat penyalur TKI illegal, yang memanfaatkan waktu di saat wabah pandemi Covid 19, belum ada yang ditetapkan tersangka.
"Kalau speed boat bermesin tiga dan kantor yang ada di pelabuhan Gentong yang disebut-sebut milik Aching sudah di-police line," ungkap Dapin, salah seorang warga Tanjunguban, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (15/4/2020).
"Apakah pemilik speed boat dan kantor yang sudah dipasnag garis polisi sudah kabur atau bagaimana, yang jelas saat ini sudah tidak terlihat lagi di sekitar lokasi," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, juga mengaku hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus 48 TKI tersebut.
Karena, menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Aching --yang disebut-sebut sebagai pemilik kantor dan speedboat yang sudah dipasang garis polisi, yang coba dikonfirmasi melalui selulernya, sudah tidak aktif.
Terkait kasus penyelundupan TKI ilegal ini, Bupati Bintan Apri Sujadi juga angkat bicara. Di hadapan pimpinan TNI-Polri dan seluruh instansi terkait saat rapat penanganan 48 TKI illegal di Gedung Nasional (GN) Tanjunguhan, baru-baru ini, dia meminta aparat hukum menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Siapa pun pelaku penyelundup TKI illegal asal Malaysia tersebut, yang seharusnya membantu mengantisifasi penyebaran Covid-19, harus diproses secara hukum, termasuk asetnya harus disita," tegasnya.
Editor: Surya