BATAMTODAY.COM, Batam - Di tengah maraknya pandemi Covid-19 (virus corona) di Kota Batam, beberapa kalangan masih tak mau mematuhi Matlumat Kapolri dan surat edaran Wali Kota Batam.
Dalam surat edaran pencegahan penularan Covid-19 tersebut, masyarakat Kota Batam dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak atau masal. Namun hal tersebut tidak berlaku di karoke Planet Hotel.
Pada, Senin (6/4/2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB, ratusan orang turut bersenang-senang di setiap ruang karoke Planet Hotel.
Mengetahui hal tersebut, Tim Respon Cepat Ditreskrimsus dan Brimob Polda Kepri langsung mengambil tindakan penertiban lokasi tersebut.
"Tindakan ini kami ambil karena para pengunjung tidak mematuhi maklumat Kapolri serta pemerintah tentang phsycal distancing," kata Dirreskrimsus Polda Kepri KBP Hanny Hidayat, Selasa (7/6/2020).
Diungkapkannya, lokasi merupakan tempat hiburan malam yaitu diskotik Planet VIP rOOM lantai 4, yang terdiri dari beberapa ruangan. "Diduga kumpulan orang sedang menyalahgunakan narkoba," ujarnya.
Atas tindakan pengamanan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 71 WNI yang terdiri dari 35 pria dan 36 wanita. "Lokasi tersebut sudah kita segel dan 71 orang ini kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Editor: Dardani