BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Saw Tun, warga negara Myanmar, dan dua rekannya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/3/2020) sore. Ketiganya didakwa mencuri 100 ton besi Scrab Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa yang nekad mencuri ratusan ton besi scrap di gudang PT Ecogreen Oleochemicals adalah, terdakwa Saw Tun (WNA Myanmar), terdakwa Dedy Supriadi dan terdakwa Dwi Buddy Santoso.
Dihadapan ketua majelis Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, JPU Mega mengungkapkan, kasus pencurian yang dilakukan para terdakwa berawal dari informasi yang diterima saksi Minggu Sumarsono, bahwa barang milik PT Karya Sumber Daya (KSD) telah dikeluarkan oleh para terdakwa menggunakan 4 unit Lori dari gudang PT Ecogreen Oleochemicals.
"Menindaklanjuti informasi itu, saksi Minggu Sumarsono atas perintah Direktur PT Karya Sumber Daya kemudian mendatangi lokasi dan melihat 2 unit Lori sudah bermuatan Potongan Besi Scrap Crane Noell hendak keluar dari lokasi PT Ecogreen Oleochemicals," kata Mega, menjabarkan isi surat dakwaannya.
Mengetahui hal itu, lanjut Mega, saksi Minggu Sumarsono mendatangi security PT Ecogreen Oleochemicals dan menanyakan sudah berapa banyak lori bermuatan potongan scrap crane noell yang keluar dari lokasi.
"Saat itu, security PT Ecogreen Oleochemicals mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada 2 unit Lori bermuatan potongan besi scrap crane noell yang keluar dari lokasi," terangnya.
Selanjutnya, kata Mega, saksi Minggu Sumarsono menemui para terdakwa dan mengatakan bahwa Potongan Besi Scrap Crane Noell tersebut adalah milik saksi Kasidi Alias Ahok selaku PT Karya Sumber Daya (KSD), sehingga jangan dikeluarkan dari gudang.
"Untuk membuktikan kebenaran status kepemilikan besi scrap itu, saksi Minggu Sumarsono memperlihatkan dokumen perjanjian jual beli (sales agreement) dan bukti pembayaran sebesar Rp Rp 15,675 miliar yang diterima PT Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD melalui AMBANK (M) BERHAD, sebagaimana tertera dalam invoice nomor 09-JSEP/PT.KSD/1QC/P1," tambahnya.
Namun, lanjut Mega, para terdakwa tetap bersih keras tetap mengeluarkan besi scrap itu dan menjualnya ke beberapa perusahan, yakni PT Royal Standar Utama, PT Bieloga serta salah satu Gudang pembeli di Batu Ampar.
Perbuatan para terdakwa, ungkap Mega, mengakibatkan saksi Kasidi Alias Ahok selaku PT Karya Sumber Daya (KSD) mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, atau kedua dalam 372KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun," pungkasnya.
Setelah pembacaan surat dakwaan, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Surya