BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang berhasil menyelamatkan dua anak di bawah umur yang dipekerjakan di Bar Celsi, Kawasan lokalisasi Telukpandan atau lebih dikenal kawasan Sintai.
Tiga orang juga diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan kemarin, Selasa (7/1/2020), setelah mendapat laporan dari KKPAD.
Kemudian bar tempat dua remaja di bawah umur dipekerjakan langsung didatangi untuk menyelamatkannya.
"Kita berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang dialami dua korban masih berumur 15 tahun dan 11 tahun," ujar Kapolres, didampingi Wakapolres AKBP Junoto, Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, Rabu (8/1/2020).
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga tersangka, terdiri dari satu orang yang merekrut dan membawa korban ke Batam dari Jawa Barat berinisila AS yang masih berusia 15 tahun.
Kemudian suami istri merupakan mucikari yang mempekerjakan dua orang anak di bar miliknya, untuk melayani lelaki hidung belang, bernama Suharman (37) dan Dewi Syadiyah (30).
"Para pelaku dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sesuai UU Perdagangan Manusia dan UU Perlindungan Anak. Mereka dijerat UU berlapis," terangnya.
Editor: Gokli