BATAMTODAY.COM, Lingga - Hasil gelar perkara Satreskrim Polres Lingga, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2018 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo bermula dari adanya polemik internal.
"Bermula dari adanya polemik internal yang terjadi di RSUD Dabo pada Februari 2019 lalu terkait tidak dibayarkannya dana Jaspel T.A 2018, yang kemudian menjadi isu yang mendapat perhatian publik karena akan adanya penghentian pelayanan yang dilakukan oleh sejumlah tenaga kesehatan atau tenaga pedukung di RSUD Dabo," kata Rangga, Selasa (19/11/2019).
Rangga mengatakan, mendapati hal tersebut Polres Lingga bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan yang dimulai pada 4 Februari 2019 lalu, dan akhirnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya meningkatkan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggran BLUD RSUD Dabo TA. 2018 ditingkatkan ke proses penyidikan," ujar Rangga.
Dalam proses penyelidikan dimana pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap 35 orang pihak terkait, serta melakukan penelitian dokumen dan berkonsultasi dengan Ahli dari Direktorat BLUD, BUMD dan Barang Milik Daerah di Kemendagri.
"Ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak wajar serta tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan pada BLUD yang perpotensi atau berdampak pada kerugian keuangan negara," ungkap Rangga.
Selain itu Polres lingga dalam upaya pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut menggandeng APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk melakukan audit investigasi bersama.
Editor: Yudha