BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan tiga mobil mewah eks Singapura yang kasusnya diduga mengendap di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam mulai terkuak.
Hal tersebut dikarenakan salah satu mobil berjenis Nissan Skyline GTR 34 produksi tahun 2000, diduga telah mengaspal bebas di jalanan Kota Batam.
Keberadaan mobil itu diungkapkan salah seorang pecinta otomotif Kota Batam, yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (16/9/2019). Sumber mengatakan permasalahan seperti itu bukanlah hal yang tabu di Batam.
"Kemarin saya lihat mobil itu sudah turun ke jalanan Kota Batam. Tapi sudah ganti warna," ujarnya.
Di waktu yang berbeda, hal senada diungkapkan juga oleh penggiat otomotif Kota Batam lainnya, Selasa (17/9/2019). Ia menjelaskan, mobil anyar dengan harga yang fantastis tersebut sudah menjajahi jalanan Kota Batam.
"Saya dapat info juga dari teman-teman. Itu mobil istimewa, jadi ketika mobil itu turun ke jalan pasti semua mata tertuju ke mobil itu," ungkapnya.
Dirinya pun menjelaskan, dari informasi yang dirinya dapatkan, Nissan Skyline GTR 34 produksi tahun 2000 yang sebelumnya berwarna putih tersebut sudah berubah warna. Namun dirinya tidak mau mengungkapkan di workshop mana mobil tersebut diolah.
Nissan Skyline merupakan mobil favorit para penggila mobil mewah di Jakarta. Dia menyebut, Nissan Skyline GTR 33/34 merupakan jenis yang paling dicari. Harganya tidak tanggung-tanggung, untuk memiliki mobil ini, penggila otomotif harus merogoh kocek minimal Rp 2 miliar untuk setiap unitnya.
"Yang ketangkap kan baru tiga mobil ini, yang lolos sudah banyak. Contohnya, dalam satu minggu pasti ada aja mobil miliaran rupiah melaju ke arah Batam Kota dari kawasan Nongsa," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, sebelumnya para penyelundup mobil mewah ini sering menyelundupkan dari kawasan Sagulung, Kota Batam. Masih banyaknya bisnis menggiurkan ini pun diakuinya masih berlangsung hingga saat ini.
"Kalau sekarang setahu saya yang banyak masuk ke Batam itu seperti Jeep, para pemain ini bisa menjual satu unitnya sekitar Rp 500 juta. Setelah melalui beberapa rangkaian, mobil tersebut nantinya akan dikirim ke Jakarta dan dijual disana dengan harga yang fantastis berkisar Rp 1 hingga Rp 2 miliar," tutupnya.
Hal ini juga semakin diperkuat dengan adanya statemen dari Plh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Chandra Kirana. Dirinya mengungkapkan, hingga saat ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus penyelundupan 3 mobil mewah belum juga terbit.
Bahkan pihaknya juga menyayangkan, adanya sikap kurang kooperatif yang ditunjukkan Bea Cukai, terkait proses penyelidikan kasus penyelundupan itu.
"Kenapa harus kami yang proaktif, seharusnya hal ini dilakukan oleh mereka (Bea Cukai). Ini dimaksudkan dalam proses melaporkan tahapan kepada Kejari," tegasnya.
Editor: Chandra