BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur non aktif, Nurdin Basirun kembali dilanjutkan, Selasa (20/08/2019) pagi di Mapolresta Barelang Batam.
Pantauan di lokasi, jadwal pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak kemarin dilanjutkan setelah kegiatan serah terima jabatan Kapolresta Barelang Batam.
Untuk pemeriksaan hari kedua, yang dilakukan oleh tim KPK sendiri diketahui masih menggunakan ruangan Unit IV Satreskrim Polresta Barelang.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian Pemprov Kepri, Samsul Bahrum terlihat mendatangi dan memasukki Unit IV Satreskrim Mapolresta Barelang, sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian disusul oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Kepri, Tagor Napitupulu.
Sebelumnya Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah melalui aplikasi pesan singkat menyampaikan sembilan saksi yang menjalani pemeriksaan pada Senin (19/8/2019) di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah; Kepala Dinas Pekerjaaan Umum (PU) Pemprov Kepri, Abu Bakar; Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi; Kepala Biro Umum Pemprov Kepri, Marthun Luther Maromon; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri, Ahmad Nizar; dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Zuhendri.
"Ada juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Pemprov Kepri, Yerri. Pegawai honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Muhammad Shalihin. Dan Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Kepri, Guntur Sakti," ungkapnya.
Adapun agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat ini, sebagai saksi terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.
Di mana selain kasus suap izin reklamasi yang menjerat, Nurdin Basirun, juga diduga menerima setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Editor: Gokli