logo batamtoday
Jum'at, 01 November 2024
BANK BRI


Polisi Ingatkan Warga Toapaya Ada Sanksi Pidana Menanti Pembakar Hutan dan Lahan
Kamis, 08-08-2019 | 11:16 WIB | Penulis: Harjo
 
Bhabinkamtibmas Toapaya, Bripka Rudy Harianto saat mengimbau warga agar tidak membakar hutan dan lahan. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Selain memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Bhabinkamtibmas Toapaya, Bripka Rudy Harianto, menemui langsung masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya pembakaran, Rabu (7/8/2019).

"Untuk memasang spanduk larangan pembakaran hutan, kita bersama-sama dengan Kepala Desa Toapaya," ungkap Rudy.

Untuk pemasangan spanduk larangan Karhutla, dipasang di pertigaan Jalan Raya Tanjunguban Km 32, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Bintan.

Selanjutnya, kata Rudy, dia bersama Ketua RT04 Toapaya, melaksanakan sambang menyampaikan imbauan untuk berhenti membakar hutan dan lahan kepada sejumlah warga setempat yang sedang berkumpul di beberapa titik.

"Di musim kemarau dan angin kecang seperti ini, diharapkan warga untuk tidak membakar hutan dan lahan apapun alasannya. Apalagi dalam membuka lahan, baik itu untuk perkebunan maupun pertanian, karena bisa mengakibatkan polusi udara dan menganggu kesehatan," imbaunya.

Karena dampak dari asap dan kebakaran, warga bisa dipidanakan, sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Selain itu, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada permasalahan, kejadian maupun tindak pidana untuk segera dan tidak segan memberitahu anggota Polri terdekat.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit