logo batamtoday
Sabtu, 16 November 2024
Panbil Group


Sidang Tindak Pidana Pemilu
Akui Kesalahan dalam Dakwaan, JPU Sebut Eksepsi Terdakwa M. Afriyandi Tak Beralasan Hukum
Selasa, 18-06-2019 | 16:28 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Sidang kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa M. Afriyandi. (Foto: Charles)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang mengakui ada kesalahan pengetikan penerapan pasal dalam dakwaan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa M. Afriyandi. Namun hal itu tidak beralasan hukum.

Hal itu dikatakan JPU dalam tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa M. Afriyandi melalui kuasa hukumnya dipersidangan, Selasa (18/6/2019).

"Bahwa benar terjadi kesalahan pengetikan penerapan pasal yang termuat dalam dakwaan, dari yang seharunya termuat pasal 523 ayat 1 jo pasal 180 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, menjadi pasal 253," ujar JPU Zaldi.

Tetapi, apabila dicermati kembali uraian undur pasal yang telah diuraikan dalam alenia pertama surat dakwaan, secara jelas dinyatakan, Bahwa terdakwa M.Apriyandi, sebagai pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu, yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, sebagai mana uraian unsur yang terdapat dalam pasal 523 ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Terhadap penerapan pasal sebagai mana unsur pidana, memang ada kesalahan pengetikan yang seharusnya pasal 523 UU pemilu dalam unsur dakwaan. Namun hal tersebut tidak mengubah kesalahan pidana yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

Sedangkan mengenai perubahan pasal dari tahap penyelidikan ke penuntutan, Jaksa menyatakan, merupakan hal yang biasa mengingat saat proses di Bawaslu, serangkaian tindakan dalam mencari sesuatu ada tidaknya tindak pidana.

"Selain itu yang harus dipahami penasehat hukum terdakwa, bahwa serangkaian proses yang dilakukan selama penyelidikan tentulah belum bersifat "Pro Justicia". Hingga atas uraian yang kami sampaikan, atas alasan penasehat hukum yang menyatakan dakwaan JPU adalah prematur tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak dan dikesampingkan," tegas Jaksa.

Atas tanggapan yang dibacakan, Jaksa juga meminta pada majelis hakim, agar menolak eksepsi PH terdakwa dan menyatakan dakwaan Jaksa penuntut terhadap terdakwa sah menurut hukum dan meminta pemeriksaan atas perkara tersebut dilanjutkan.

Atas tanggapan JPU itu, majelis hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Asep Sofian Sauri dengan hakim anggota Santonius Tambunan dan Edward P Sihaloho, menyatakan, menunda persidangan dan akan melanjutknya besok, Selasa (18/6/2019) dengan agenda pembacaan utusan sela, dengan perintah agar JPU kembi menghadirkan terdakwa ke muka persidangan.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit