BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Muhammad Yunus dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/6/2019).
Dalam replik tersebut, jaksa menyampaikan 4 point penolakan Pledoi terdakwa Muhammad Yunus di depan Majelis Hakim PN Batam. "Dalam poin pertama, keterangan saksi yang dihadirkan, sudah kami uraikan secara jelas di dalam surat tuntutan yang telah kami bacakan pada, Jumat (31/6/2019)," kata Samsul, salah salah tim jaksa yang menyidangkan perkara itu.
Samsul melanjutkan pada poin kedua, terdakwa melalui kuasa hukumnya kembali mengulang apa yang telah diajukan di dalam eksepsi atas surat dakwaan yang menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena laporan polisi sudah lewat batas waktu.
"Keberatan tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusan selanya yang berlangsung pada, Selasa (28/5/2019) lalu," ujarnya.
Pada poin ketiga, Samsul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di depan persidangan, tidak ada satu faktapun yang menyatakan bahwa terdakwa M Yunus tertangkap tangan sehingga tidak ada relevansinya menanyakan keberadaan pihak Bawaslu.
Dilanjutkan pada poin keempat, dirinya mengatakan, kuasa hukum terdakwa telah keliru dalam menganalisa fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Samsul menegaskan, tuntutannyang dibacakan sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. "Kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan yang kami bacakan," tutupnya.
Usai pembacaan replik, ketua majelis hakim, Jasael menskorsing sidang hingga pukul 16.00 WIB dengan agenda putusan. "Sidang kita lanjutkan pukul 16.00 WIB dengan agenda putusan," ujarnya.
Editor: Gokli