logo batamtoday
Rabu, 06 November 2024
Panbil Group


Perkaranya
Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Lolos Jadi Anggota DPRD Kepri
Sabtu, 11-05-2019 | 19:28 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka Korupsi Rp 7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015, Hadi Chandra dan Ilyas Sabli, lolos dan terpilih menjadi anggota DPRD Kepri dari Dapil 7 kabupaten Natuna-Kepulauan Anambas pada Pemilu 2019.

Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepri sejak 31 September 2017 lalu. Keduanya merupakan kader Partai Golkar dan Partai Nasdem yang lolos sebagai legislatif DPRD dari Dapil Natuna-Anambas pada Pemilu 2019.

Dari data rekapitulasi perolehan suara Pilpres dan Caleg pada rapat pleno terbuka KPU Kepri, dari 3 kursi anggota DPRD Kepri dapil 7 kabupaten Natuna dan Anambas, Partai Golkar memperoleh suara tertinggi, dengan total perolehan 15.457 suara, sekaligus menghantarkan kadernya mantan ketua dan wakil ketua DPRD Natuna, Hadi Chandra yang memperoleh 8.314 suara sebagai anggota DPRD Kepri.

Di kursi ke dua, adalah Partai Nasdem dengan total perolehan 9.369 suara dan menghantarkan kadernya mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli yang mengantongi 7.793 suara duduk sebagai anggota legislatif di DPRD Kepri.

Sedangkan kursi ke tiga diraih oleh Partai PDIP dengan perolehan 8.617 suara dan menghantarka kadernya Taufik yang memperoleh 3.828 suara duduk sebagai anggota DPRD Kepri perioder 2019-2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua mantan bupati, mantan ketua DPRD, mantan sekda dan mantan sekwan bersama Kabag Keuangan DPRD Natuna 2011-2015 sejak 31 September 2017.

Ke 5 Tersangka Tersebut adalah, Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Syamsurizon dan Mantan Sekertaris Dewan Makmur dan Ketua DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra, ke 5 tersangka diduga melakukan korupsi Rp.7,7 Miliar dan Tunjangan Perumahan DPRD yang dialokasikan dari APBD sepanjang 2011-2015.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra sebelumnya mengatakan, proses hukum dugaan korupsi dana perumahan DPRD Natuna, dengan 5 tersangka tersebut masih tetap berproses di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Terkait dengan pencalonan Dua tersangka Ilyas Sabli dan Heri Candra sebagai bacaleg dari Nasdem dan Golkar dari dapil 7 kabupaten Natuna dan Nambas di DPRD Kepri, Asri Agung Putra menyatakan dikembalikan saja pada aturan dan ketentuaan yang berlaku.

"Kan ada ketentuanya, rasanya, saya juga yakin KPU tidak akan main-main lah. Status tersangka tapi masih ditetapkan sebagai Bacaleg silakan saja,"ujarnya pada wartawan usai melaksanakan Upacara Hari Adhiaksa di kejaksaan Tinggi Kepri, Senin,(23/7/2018) lalu.

Lolosnya dua Tersangka korupsi yang sudah ditetapakan Kejaksaan Tinggi Kepri menjadi Caleg dalam Pemilu 2019, menandakan akibat hukum tidak lagi jadi panglima di Provibsi Kepri dan Indonesia.

Adanya pembiaran dan bahkan intervensi dari Kejaksaan Agung, diisukan menjadi penyebab berkas perkara 5 tersangka korupsi Rp.7,7 Miliar dana APBD Natuna 2011-2015 ini mengendap hingga 2 tahun lebih di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kepala kejaksaan Tinggi Kepri, Edy Birton, yang beruaaha dikonfirmasi BATAMTODAY.COM dengan tindak lanjut perkara 5 tersangka korupsi Dana Tunjangan perumahan DPDR Natuna ini, belum dapat memberikan jawaban. Upaya konfirmasi BATAMTODAY.COM Kepada Kajati makui SMS, juga belum ada jawaban.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit