BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan mesin air di kawasan hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berada di belakang kawasan Panbil Industrial, Mukakuning, Batam, saat ini masih menimbulkan pertanyaan.
Kondisi itu, membuat Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah Badan Pengusahaan (BP) Batam, Binsar Tambunan akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dokumen, seperti yang telah diinstruksikan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady.
"Setelah pimpinan mendengar permasalahan itu, kami langsung mendapatkan instruksi guna menindaklanjutinya. Untuk itu minggu depan kami akan mengundang perwakilan Departement Kehutanan, dari Kementerian guna memberikan penjelasan mengenai mesin air itu," kata Binsar, Selasa (16/4/2019) siang.
Binsar juga menerangkan, adanya tindakan ini juga didorong dari surat keberatan resmi yang dilayangkan PT Adhya Tirta Batam (ATB) selaku pengelola air baku Batam. Menurutnya, adanya hal ini merupakan hal yang lumrah mengingat bahwa PT ATB selaku perusahaan, juga telah menjalankan sejumlah aturan sebelum memiliki izin pengelolaan, dan penjualan air bersih bagi masyarakat Kota Batam.
"Untuk surat keberatan tahun lalu saja sudah empat kali dilayangkan PT ATB. Belum lagi keberatan yang mereka layangkan pada tahun ini," lanjutnya.
Keberadaan mesin air yang diduga dimiliki pihak Panbil Industrial ini sendiri, dinyatakan merupakan hasil kerjasama yang dilakukan Departement Kehutanan dengan pihak kawasan industri. Namun menurutnya, hal ini juga akan menimbulkan masalah baru terutama dari sisi bisnis perusahaan pengelola air baku.
"Oleh karena itu, ini menjadi satu hal yang harus kami fokuskan saat ini. Kalau mereka (Panbil Industrial) mengambil air sendiri, bagaimana nanti dengan kawasan industri lain. Hal ini akan menimbulkan kecemburuan, bahkan akan menimbulkan gejolak baru di kalangan dunia usaha juga," paparnya.
Walau begitu, Binsar menyatakan masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya. Hasil penyelidikan sendiri akan diumumkan setelah pertemuan yang akan dilakukan antara pihak BP Batam dan Kementerian Perhutanan RI.
"Untuk updatenya nanti saya kabari lagi ya, soalnya kami mau fokus untuk bentuk kerjasama antara kedua belah pihak. Walau menurut undang-undang yang berlaku, juga ada turunan yang mengatur Departement Kehutanan dapat memberdayakan kawasan hutan rekreask tersebut," tutupnya.
Editor: Chandra