logo batamtoday
Minggu, 17 November 2024
Panbil Group


Minggu Depan Komisi I DPRD Batam Kembali Agendakan RDP Teluk Tering
Jumat, 15-03-2019 | 15:05 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto. (Foto: Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Kota Batam kembali mengangendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pembahasan kawasan Megaproyek Teluk Tering, Batam Center.

Agenda pertemuan ini sudah yang ketiga kalinya. Namun dalam dua pertemuan sebelumnya terpaksa dibatalkan karena ketidakhadiran dari perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan juga pihak perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto mengatakan RDP ketiga ini diagendakan minggu depan karena padatnya jadwal dari seluruh anggota Komisi I.

"Jadwal kegiatan saya pribadi dan beberapa anggota Komisi I lainnya sangat padat mas, seharusnya bisa kita laksanakan pada minggu ini. Tapi ada baiknya apabila RDP kita jadwalkan untuk dilaksanakan minggu depan," ujarnya, Jumat (15/3/2019) siang.

Namun begitu, Budi juga mengaku akan meminta masukan terlebih dahulu dengan Ketua DPRD Batam, Nuryanto. Menurutnya hal ini diperlukan, apabila nantinya DPRD Batam akan mengambil keputusan untuk melakukan panggilan resmi secara kelembagaan.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin, kemungkinan Walikota, Sekda, maupun Kepala BP Batam, dan pihak Perusahaan menganggap kami (Komisi I) tidak begitu penting. Makanya kami akan minta agar surat undangan resmi dilakukan oleh Ketua DPRD Batam, dan surat undangan itu merupakan surat berdasarkan kelembagaan," lanjutnya.

Sementara itu, mengenai pihak perusahaan pihaknya juga mengaku telah meminta perwakilan PT. KIN yang ada di Batam untuk menghadirkan perwakilan dari PT. KIN yang berada di Jakarta. Hal ini tentunya berbeda dengan pengakuan Kepala Ombusman Perwakilan Kepri, yang mengaku tidak mengetahui dimana lokasi perusahaan tersebut berada.

"Kami juga sudah dua kali mengirimkan surat undangan ke perwakilan perusahaan di Batam, namun mereka juga tidak memberikan tanggapan apapun terkait undangan itu," paparnya.

Budi menambahkan, adapun inti dari RDP tersebut nantinya akan lebih membahas mengenai siapa yang berwenang dalam pemberian izin rekomendasi pengelolaan lahan di kawasan pesisir. Dimana baik dari pihak BP Batam, maupun Pemko Batam mengaku bahwa kedua nya memiliki wewenang dalam melakukan hal itu.

"Pengalokasian lahan kita dari dulu kan tahu bahwa itu ada di BP, namun Pemko melalui media massa mengaku untuk wilayah bagian pesisir mereka yang memiliki wewenang, dan hal itu tidak melanggar hukum apapun. Oleh karena itu inti pertemuanya, kita ingin mengetahui dasar hukum nya agar tidak ada tumpang tindih peraturan disini," ungkapnya.

Walau begitu, pihaknya tidak menyangkal akan melakukan upaya permintaan bantuan dari instansi Kepolisian apabila dalam undangan ketiga kalinya ini, masih belum adanya respon dari masing - masing instansi.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit