logo batamtoday
Jum'at, 15 November 2024
Panbil Group


Pencopotan Amjon dan Azman Taufik, Langkah Awal Ungkap Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan di Kepri
Jum\'at, 15-03-2019 | 09:28 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi pemberiaan izin pertambangan bauksit dan izin pertambangan lainya di Kepri, yang dikeluarkan mantan Kadis ESDM dan Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon, serta mantan Kepala DPMPTSP kepri, Azman Taufiq.

Jumaga mengatakan, pencopotan Kepala dinas Sumberdaya Mineral (ESDM) Amjon dan Kepala Dinas DPMPTSP Azman Taufik menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan korupsi sektor pertambangan di Kepri.

Dia juga menegaskan, DPRD Kepri mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut sejumlah izin yang direkomendasikan ESDM dan dikeluarkan Dinas DPMPTSP atas nama gubernur.

"Sebab, dari perijinan-perijinan ini, diduga negara dirugikan miliaran rupiah. Dan yang perlu dihitung sekarang, berapa besar kerugian negara yang timbul akibat terbitnya perijinan aktivitas pertambangan tersebut. Itu perlu dikejar juga," kata Jumaga di Batam, Kamis (14/3/2019).

Jumaga menambahkan, untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan minerba, KPK selayaknya fokus menyasar korporasi dan pejabat publik sebagai pembuat keputusan.

Ia menyarankan lembaga antirasuah itu memulai dari proses administratifnya. Jika dalam proses administrasi nanti ditemukan aliran dana untuk memuluskan perijinan, KPK harus mengungkap siapa saja penerima dana tersebut.

Sebelumnya, tambah Jumaga, DPRD Kepri juga telah meminta Pemerintah Provinsi Kepri memberikan data seluruh izin prinsip pemanfataan ruang laut dan darat, serta izin pertambangan yang dikeluarkan.

"Namun sampai saat ini, DPMPTSP dan dinas terkait lainya belum menyerahkan," keluh Jumaga.

Untuk diketahui, Amjon dan Azman Taufik dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan kewenangan mengeluarkan tiga ijin usaha pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Bintan. Azman Taufik terseret karena saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit