BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun mengaku belum mengetahui dan belum membaca surat dari Inspektorat Jenderal Kementeriaan Dalam Negeri atas pemberiaan sanksi berat Kepala Dinas ESDM Amjon dan mantan Kepala Dinas DPMTPSP Azman Taufik.
Sanksi tersebut terkait pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tambang bauksit sebagaimana hasil rekomendasi dari supervisi KPK.
"Saya belum tahu itu, saya belum dapat suratnya. Dan saya tak mau katanya-katanya," ujar Nurdin saat dikonfrimasi wartawan usai menerima pengaduaan ratusan guru di kantor Gubernur Kepri, Selasa (12/3/2019).
Namun demikian, Nurdin juga mengatakan, jika hal tersebut benar adanya. Maka pihaknya akan melaksanakan sesuai arahan dari Kemendagri.
"Apa yang diarahkan akan kita laksanakan," ujar Nurdin
Lebih lanjut Nurdin mengatakan, dirinya akan memastikan surat Irjen Kemendagri tersebut. Jika memang benar ada maka perintahnya adalah memberikan hukuman.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran keras berupa pencopotan jabatan terhadap Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Saru Pintu (DPM-PTSP) Kepri Azman Taufik.
Surat teguran keras tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus penjualan tambang bauksit kepada puluhan perusahaan yang tidak bergerak dibidang tambang, dan melakukan pertambangan dan penjualan bouksid kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA).
Bahkan, surat teguran keras kepada kedua kadis tersebut sudah dilayangkan sejak akhir Februari 2019 lalu dan surat itu sifatnya rahasia.
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar membenarkan bahwa Kemendagri telah mengirimkan surat ke inspektorat terkait kedua kepala dinas tersebut.
"Surat dari Kemendagri terhadap kedua kadis ini sifatnya rahasia. Hanya Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengetahui lebih detail isi surat tersebut," kata Mirza di Tanjungpinang, Selasa (12/3/2019).
Kepala Pusat penerangan kenteriaan dalam Negeri Bakhrltiar, membenarkan adanya surat pemberian sanksi tersebut, dan dengan dikeluarkanya surat sanksi itu, secara otomatis menjadi usurusan rumah tangga Gubernur Kepri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Silakan tanyakan ke gubernur dan sekdanya, karena hal tersebut sudah menjadi urusan rumah tangga daerah, dan gubernur dan sekda yang biasa mrnjrlaskan," sebut Bahtiar.
Editor: Yudha