logo batamtoday
Rabu, 13 November 2024
Panbil Group


Disperindag Siap Berantas Peredaran Ponsel BM dan Bekas Singapura di Batam
Jum\'at, 08-02-2019 | 11:52 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Gustian Riau. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya penjualan dan peredaran ponsel black market (BM) dan bekas Singapura di Batam mendapat tanggapan dan respon langsung dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Gustian Riau.

"Aturan larangan impor barang bekas seperti ponsel pintar itu tertuang di Permendag nomor 17 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru atau Bekas seolah tak berpengaruh di Batam terhadap masuk dan beredarnya ponsel bekas Singapura. Ini akan kita tindak," kata Gustian di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (7/2/2019).

Atas maraknya peredaran ponsel bekas Singapura yang otomatis nomor IMEI-nya tak terdaftar atau tak teregistrasi di Indonesia, pihak Disperindag sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan beberapa instansi di semua sektor, termasuk sektor lalu lintas barang.

"Kami akan berkoordinasi utamanya dengan Bea Cukai Batam untuk sesegera mungkin menindaklanjuti barang-barang yang tidak sesuai dengan perizinannya dan lalu lintas barang masuk yang diperjual belikan bebas di lapangan, seperti ponsel bekas Singapura misalnya," ujarnya.

Ia mengatakan, apabila itu memang benar diimpor ke Batam dan diperjualbelikan bebas, itu sudah menyalahi aturan tata niaga. Instansi-instansi terkait harus kompak segera menindaklanjuti dan menertibkan dengan sinergitas.

Tak hanya dengan Bea Cukai saja, Disperindag juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan penjualan ponsel bekas Singapura yang nomor registrasinya berupa IMEI tak terdaftar di Indonesia.

"Intinya akan secepatnya kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran ponsel BM dan bekas Singapura ini," tutupnya.

Sebelumnya, maraknya peredaran ponsel bekas Singapura yang dijual bebas di Batam mendapat tanggapan dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) saat kunjungannya ke PT Satnusa Batam.

Jusuf Kalla saat itu meminta peredaran ponsel bekas Singapura di Batam harus segera diselesaikan oleh aparat terkait dan instansi terkait. "Harus segera diselesaikan, itu jelas melanggar aturan," tegas JK.

Penjualan ponsel bekas Singapura di Batam dilakukan terang-terangan, dengan bangga kata-kata 'eks Singapura' itu dijadikan brand dan pemanis agar konsumen tertarik membelinya.

Keberadaan toko penjual ponsel BM dan bekas Singapura ini juga mendapatkan pertentangan dari beberapa pelaku usaha atau pemilik konter yang memasarkan ponsel baru dan bergaransi. Namun, hingga saat ini beberap konter masih terang-terangan memamerkan handphone bekas Singapura-nya seperti menunjukkan ada 'perlindungan' dari aparat penegak hukum.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit