logo batamtoday
Senin, 23 Desember 2024
Panbil Group


BP Tapera Dapat Suntikan Modal Rp2,5 Triliun
Kamis, 17-01-2019 | 09:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Guna mendukung kegiatan operasional dan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), pemerintah memandang perlu memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.

Dilansir situs resmi Setkab RI, pada 28 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. "Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," bunyi Pasal 1 PP ini.

Nilai modal awal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini adalah Rp2,5 triliun yang terdiri atas Rp2 triliun sebagai dana kelolaan yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat secara berkelanjutan, dan Rp500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

"Modal awal sebagaimana dimaksud berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018," bunyi Pasal 2 ayat (2,3) PP ini.

Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit