logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


Sosialisasi Perpres 82 Tahun 2018
Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan
Rabu, 19-12-2018 | 16:28 WIB | Penulis: Ismail
 
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agusrianto memaparkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 kepada awak media. (Foto: Ismail)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tanjungpinang menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Aturan yang mulai berlaku sejak 19 Desember ini membawa angin segar bagi para peserta pemegang program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Provinsi Kepri.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agusrianto mengungkapkan, terbitnya aturan ini menyempurnakan aturan di sejumlah aspek pelayanan kesehatan.

Diantaranya, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diterbitkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tanpa harus menunggu masa aktif selama 14 hari kemudian.

"Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendatarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor BPJS Cabang Tanjungpinang, Rabu (19/12/2018).

Selain itu, lanjutnya, dalam aturan yang baru ini juga diatur status kepesertaan bagi Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Dimana, jabatan pada kepala desa dan perangkat desa ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

"Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tangunggan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dan penghasilan peserta yarg bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah," katanya.

Dalam Perpres 82 ini juga diatur aturan suami-istri sama-sama bekerja. Dimana, jika pasutri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.

Keduanya juga harus membeyar iuran sesuai dengan ketebtuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

"Sama halnya juga bagi pasutri sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi," jelasnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit