BATAMTODAY.COM, Batam - Manuel P Tampubolon, penasehat hukum (PH) terdakwa Erlina menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/11/2018), setelah kliennya dituntut pada persidangan sebelumnya selama 7 tahun penjara.
Dalam nota pembelaan itu, Manuel P Tampubolon menyebut surat tuntutan jaksa terhadap Erlina sangat tidak lazim. Sebab, perbuatan terdakwa tidak diurai secara lengkap seperti surat dakwaan yang menjadi dasar di persidangan.
"Surat tuntutan terhadap terdakwa Erlina dengan menuntut agar dihukum 7 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi jaksa, bukan berdasarkan fakta. Di mana, barang bukti sesuai sesuai surat dakwaan tidak ada dan saksi pelapor juga tidak bisa dihadirkan ke persidangan," ungkap Manuel, membacakan Pledoi.
Manuel mengatakan, Erlina dilaporkan ke Polisi bukan kasus perbankankan melainkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian Rp4 juta. Pun, kerugian yang dilaporkan itu merupakan bunga bukan pinjaman atau utang pokok.
Setelah dilaporkan dengan kerugian Rp4 juta BPR Agra Dhana, kemudian jaksa mendakwa Erlina melakukan kerugian mencapai Rp117 juta lebih. Hal itu diurai dalam surat dakwaan berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan saksi Beny selaku manager marketing dan saksi Bambang Herianto selaku Direktur Marketing.
"Hasil audit yang disebut dalam surat dakwaan tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan. Dan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dari pihak BPR Agra Dhana juga jelas-jelas membantah surat dakwaan jaksa yang menyebutkan tidak adanya audit keuangan yang dilakukan saksi Beny dan Bambang Herianto," kata Manuel.
Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor: 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang memiliki kompetensi absolut untuk melakukan audit laporan keuangan BPR Agra Dhana adalah akuntan publik yang terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi sesuai dengan komplesitas usaha pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan.
"Tidak ada satu pun dasar hukum yang memebenarkan manager marketing dan direktur marketing bisa melakukan audit keuangan," ujarnya.
Dalam perkara ini, kata Manuel, bahwa terdakwa sesungguhnya merupakan korban pemerasan jajaran Komisaris dan Direksi BPR Agra Dhana. Hal ini terungkap dalam risalah rapat dengan OJK Perwakilan Kepri pada 26 Januari 2018.
Namun karena imajinasi jaksa, tanpa berdasarkan fakta sidang menuntu terdakwa Erlina dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa audit keuangan yang dibuat saksi Beny dan Bambang, audit keuangan yang dibuat akuntan publik, matriks, dan audit internal, bahkan surat izin Bank Indonesia untuk membuka kerahasian rekening tabungan terdakwa tidak pernah ada di perisdangan.
"Barang bukti yang dijadikan jaksa untuk memenjarakan Erlina hanya transaksi keuangan yang tidak divalidasi dan dua buku tangan terdakwa. Sehingga majelis hakim perlu membuat putusan menyatakan terdakwa bebas demi hukum dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta merehabilitasi nama baik terdakwa," pungkasnya.
Terhadap tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada penuntut umum untuk membuat jawaban pada Kamis (15/11/2018).
"Masa penahan terdakwa sudah perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi. Kita tak bisa lain bermain main dengan masa penahanan ini. Segera disiapkan jawabannya," kata Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, didampingi Jasael dan Rozza kepada jaksa Rosmarlina Sembiring, sebelum menuntup sidang.
Editor: Dardani