BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bersama Polda Kepri serta instansi terkait menenggelamkan 9 unit kapal ikan asing (KIA). Kapal-kapal tersebut tertangkap melakukan pencurian ikan atau tindak pidana illegal fising terjadi di wilayah hukum perairan Kepri.
"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada para instansi yang telah bersama sama menangani tindak pidana illegal fising," kata Inspektur Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Yusuf di lokasi penenggelaman 9 KIA, Senin (20/8/2018).
Kejati Kepri yang mewakili Direktur Yustisia Satgas 115 mengatakan, terkait dengan perkara illegal fising ini sudah mencapai tahapan akhir dan sudah siap untuk di exekusi.
"Kami juga engucapkan banyak terima kasih atas berjalanya exekusi kapal ini. Selanjutnya untuk pelaksanaan esekusi kapal Kejaksaan menyerahkan kepada Dirpolair Polda kepri guna di exekusi atau di musnakan," tutur Asri Agung Putra.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, dari 9 KIA yang melakukan pencurian ikan di perairan Kepri 4 diantaranya merupakan tangkapan Polri dan 5 lagi tangkapan PSDKP Batam.
"Kapal asal dari Thailand 1 unit, Malaysia 5 unit dan 3 unit dari Vietnam," ungkapnya.
Adapun ke 9 KIA yang ditenggelamkan yakni KM Khosin Fra Than Chai 5. Nakhoda atas nama Nikon Ngam Khai asal Thailand. KM KNF 7729 TS, Nakhoda Tran Van TY asal Malaysia. KM. PAF 4646, Nakhoda bernama Musdir asal Malaysia. KM BD 95599 TS, Nakhoda bernama Le Bao Toan asal Malaysia. KM. BD 96623 TS Nakhoda bernama Troung Thanh Hung asal Malaysia.
Selanjutnya, KM. TRF 1156, Nakhoda atas nama Leong Bian Seng asal kapal juga Malaysia. KM. BV 5561 Nakhoda Tren Van Nu asal Vietnam, KM KNF 7730 Nakhoda Nguyen Van Huang asal kapal Vietnam dan terakhir KM BV 5560 Nakhoda Nguyen Xuan Tong asal Kapal Vietnam.
Editor: Yudha