logo batamtoday
Selasa, 05 November 2024
BANK BRI


Ini Kronologis Lengkap Tewasnya Ismail Samat Usai Berkelahi dengan Anaknya
Rabu, 15-08-2018 | 15:05 WIB | Penulis: Redaksi
 
Polisi saat menggiring pelaku yang telah menewaskan ayahnya sendiri dalam insiden perkelahian. (Foto: Roland Aritonang)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tewasnya Ismail Samat (73) ternyata berawal dari perkelahian kedua anaknya antara Zul (45) dengan adiknya Aprizal Ismail (38) di rumahnya, Perumahan Griya Hangtuah Permai Blok S2 nomor 7, RT07/RW05, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (14/8/2018) pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendriyal mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari Zul yang merupakan abangnya berkelahi dengan tersangka Aprizal Ismail di dalam rumah. Kemudian korban berusaha melerai anaknya. Namun korban langsung dipukul oleh tersangka sebanyak tiga kali.

"Berdasarkam keterangan saksi korban dipukul tiga kali hingga akhirnya korban masuk ke kamar dan menyebabkan gigi palsunya lepas," ungkap Hendriyal saat melakukan press release di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (15/8/2018).

Lebih lanjut Hendriyal mengungkapkan, setelah masuk ke dalam kamar korban langsung mengunci pintu dan keluar dari belakang kamar rumahnya menuju ke gang sebelah perumahan tempat tinggalnya. Tetapi pada saat itu tersangka mengejar korban.

"Tetapi saat itu untungnya Zul anak korban mencoba menghalangi tersangka dan sehingga akhirnya terjadi perkelahian antar tersangka dengan abangnya. Tersangka juga mengejar korban sambil mengucapkan kata-kata kotor," ungkapnya lagi.

Hendriyal menjelaskan berdasarkam saksi yang di luar melihat tersangka dipukul sebanyak sekali oleh tersangka namun sempat dipisahkan oleh anaknya. Setelah itu korban duduk di bawah pohon sambil memegang dada dan akhirnya pingsan tak sadarkan diri. Kemudian dibawa ke rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

"Untuk saksi sudah 6 orang kami lakukan pemeriksaan," katanya.

Ditambahkan Hendriyal, untuk sementara tersangka dijerat pasal 44 ayat 1,2,3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman 15 Tahun penjara sambil menunggu hasil kejiwaan tersangka.

"Kita masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka dari dokter Rumah Sakit Angkatan Laut," tutupnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit