logo batamtoday
Sabtu, 16 November 2024
Panbil Group


Tersangka SAS Kabur dari Tangan BNNP Kepri?
Saksi Tak Hadir, Gembong Ekstasi 40 Ribu Butir Gagal Disidang
Selasa, 24-07-2018 | 18:28 WIB | Penulis: Gokli
 
Empat terdakwa WN Malaysia pemilik 40 ribu pil ekstasi. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa pemilik 40 ribu butir ekstasi, yang ditangkap anggota BNNP Kepri pada Februari 2018 di Hotel Planet Holiday, gagal menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/7/2018), karena saksi dari jaksa penuntut umum tak bisa hadir.

Keempat terdakwa yang merupakan warga negara (WN) Malaysia, yakni Tiu Hu How alias Ah How, Lee Bing Chong alias Acong, Bong Hae Yuan alias Ayen, dan Ngo Chee Wei (masing-masing berkas terpisah) didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Pada saat sidang kedua, Selasa (17/7/2018), saksi penangkap sempat kelabakan saat majelis hakim Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza El Afrina mempertanyakan seorang yang awalnya diamankan bernama SAS (DPO). Di mana, dalam surat dakwaan JPU, SAS berhasil kabur dalam perjalanan menuju Kantor BNNP Kepri.

Tak hanya itu, ketua majelis hakim Mangapul juga mempertanyakan soal uang yang ditemukan pada saat penangkapan sebanyak 240 ribu Dolar Singapura. Sebab, uang tersebut dalam surat dakwaan diamankan dari tangan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) saat ditangkap di kamar 722 Hotel Planet Holiday.

Dijelaskan saksi saat itu, SAS (DPO) kabur saat dalam perjalanan. Di mana SAS (DPO) permisi hendak buang air kecil (kecing). Saksi berusaha mengejar bahkan sempat mengeluarkan tembakan ke udara. Namun, upaya pengejaran tak berhasil.

Masih kata saksi, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan di Hotel Planet Holiday. Setelah mendapat informasi yang cukup, kemudian melakukan pengerebekan di kamar 722 dan ditemukan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) sedang menghitung pil ekstasi yang dikirim Ahao (DPO) untuk memastikan jumlahnya bersama uang 240 ribu Dolar Singapura.

Setelah berhasil menangkap keduanya, saksi kemudian menangkap terdakwa lainnya di Cafe De Venus Hotel Planet Holiday.

Setelah penundaan sidang ketiga, majelis hakim kembali menjadwalkan sidang pekan depan pada hari yang sama. Keempat terdakwa ini didampingi dua orang penasehat hukum (PH) yang ditunjuk sendiri.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit