BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang gerebek tiga warga yang sedang asik pesta sabu di Jalan Cemara Perumahan Kijang Kencana Tanjungpinang, Selasa (3/7/2018) dini hari.
Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial JM (43), YF (40) dan YD (38) dengan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat 0,83 gram.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Efendri Ali mengatakan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan pesta narkoba di rumahnya di Jalan Cemara Perumahan Kijang Kencana Tanjungpinang.
"Begitu kami mendapatkan laporan itu, kemudian anggota melakukan penangkapan tersangka JM," ujar Efendri saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (12/7/2018).
Efendri mengungkapkan saat dilakukan penangkapan ternyata dirumah tersangka JM ditemukan dua orang laki-laki yang diketahui berinisial YD dan YF sedang menggelar pesta sabu.
"Ketika kami amankan ketiganya mengakui kalau mereka sedang pesta sabu," katanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu yang dibungkus oleh plastik bening dengan berat keseluruhan 0,83 gram, seperangkat alat hisap sabu (Boong), Handphone Nokia dan mancis.
"Dari pengakuan pelaku JM dirinya mendapatkan narkoba dari seseorang yang berinisial IS," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat 1 Jo 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.
Editor: Yudha