logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


Proses Panjang, Akhirnya Mantan Kadinsos Karimun Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 16-05-2018 | 18:29 WIB | Penulis: Wandy
 
Mantan Kadinsos Karimun Indra Gunawan saat diinapkan di ruang tahanan Polres karimun (Foto: Wandy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Indra Gunawan, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara, terkait kasus Penyalahgunaan Dana Administrasi Umum (Adum) tahun 2014-2016 oleh Satreskrim Polres Karimun. Rabu (16/5/2018).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, melalui Kanit Tipidkor Unit III, Iptu Binsar Samosir, membenarkan atas penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun tersebut.

"Kita panggil tadi jam 10.00 WIB, lalu setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan kita merasa sudah cukup bukti maka langsung kita tahan hari ini, penahanan dilakukan guna mempercepat pelimpahan ke Kejaksaan," kata Binsar saat diwawancarai.

Binsar mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan, namun saat ini pihaknya hanya mencukupkan pemeriksaan terkait masalah pengembalian uang yang digelapkan.

"Kita cukupkan tadi pemeriksaannya dan kita hanya memberikan lima pertanyaan saja terkait masalah pengembalian dana yang dia gelapkan," katanya.

Pengembalian dana tersebut, terkait pemakaiannya, apakah akan dikembalikan atau seperti apa? Indra Gunawan masih mikir-mikir. Namun pada prinsipnya tindak pidana korupsi ketika dilakukan penyelidikan, dari kerugian negara diharapkan dapat dikembalikan.

"Tersangka saat ini masih mikir-mikir. Namun dari kita sudah diutarakan seperti itu. Namun terpulang kepada pengadilan yang akan memutuskan," katanya.

Binsar menyebutkan, terkait pengembalian dana yang gunakan, proses hukum tetap berlanjut karena itu sudah aturan. "Mungkin nanti di pengadilan terkait tuntutan yang akan meringankan tersangka," jelas Binsar.

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 58 orang dan 4 orang merupakan saksi ahli yakni, Ahli Hukum Pidana Korupsi, Ahli Keuangan Negara, BPKP, dan dari Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Udin

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit